Ini Hal yang Memberatkan Vonis Natalia Rusli Pada Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman atau vonis ringan delapan bulan penjara terhadap Natalia Rusli.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Terdakwa kasus dugaan penipuan Natalia Rusli mendengarkan vonis dari Hakim Ketua Iwan Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).
Untuk menjaring korbannya, Natalia mengaku mengenal dekat pengacara terkenal sehingga bisa memperlancar proses produksi pengembalian uang korban.
Natalia lantas meminta honor atau fee dengan besaran bervariasi ke tiap korban mulai dari 1,5 persen.
Namun, Indosurya tak kunjung mengembalikan uang tersebut dan Natalia disebut kabur saat ditagih janjinya oleh para korban.
Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian, Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Maret 2023.
Baca Juga
| PN Jakbar Gelar Sidang Kasus Penggelapan Rp 3 Miliar Modus Konser Musik |
|
|---|
| Agus Sampaikan Permintaan 'Khusus' ke Keluarga Aji saat Sidang, Hakim Menegur: Jangan Di Sini Ya |
|
|---|
| Dituding Warga Mafia Tanah, Pemilik Lahan di Tamansari Beberkan Bukti Kepemilikan yang Sah |
|
|---|
| Merasa Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Mangga Besar Tolak Rumahnya Digusur |
|
|---|
| Sempat Viral, Kasus Persekusi Warga di Jakbar Segera Disidangkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-dugaan-penipuan-Natalia-Rusli-mendengarkan-vonis-Selasa-2062023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.