Ini Hal yang Memberatkan Vonis Natalia Rusli Pada Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman atau vonis ringan delapan bulan penjara terhadap Natalia Rusli.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Wahyu Septiana/TribunJakarta.com
Terdakwa kasus dugaan penipuan Natalia Rusli mendengarkan vonis dari Hakim Ketua Iwan Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman atau vonis ringan delapan bulan penjara terhadap terdakwa Natalia Rusli.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Iwan Wardana terhadap Natalia Rusli dalam kasus dugaan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Pembacaan putusan itu disampaikan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (20/6/2023).

Dalam persidangan, Hakim Ketua Iwan Wardana turut mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Natalia Rusli.

Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan saksi Verawati Sanjaya

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujar Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

Dalam putusannya, Natalia Rusli disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan terhadap salah satu korban KSP Indosurya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan," kata Iwan Wardana.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan," sambungnya.

Baca juga: Hakim Ketuk Palu Vonis, Nasib Pengacara Natalia Rusli di Kasus Penipuan Ditentukan Hari Ini

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Natalia Rusli selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Diketahui, pengacara Natalia Rusli dipolisikan kliennya, Verawati Sanjaya, atas kasus penipuan dan penggelapan dana Rp 15 juta.

Verawati Sanjaya sendiri merupakan nasabah korban penipuan koperasi Indosurya.

Pengacara Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Ia disebut menjanjikan para korban KSP Indosurya akan mendapat uangnya kembali.

Terdakwa kasus dugaan penipuan Natalia Rusli mendengarkan vonis dari Hakim Ketua Iwan Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).
Terdakwa kasus dugaan penipuan Natalia Rusli mendengarkan vonis dari Hakim Ketua Iwan Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023). (Wahyu Septiana/TribunJakarta.com)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved