Dirut Akui Ada 4 Proyek Mangkrak di Ancol Mulai Hotel Mewah hingga Sea World, DPRD Kecewa Berat

Dalam perjanjian itu disepakati Marriott akan membangun hotel berkapasitas 312 kamar di kawasan Ancol. Namun, pada 2015, pembangunan proyek dihentikan

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Suasana rapat kerja Komisi B DPR DKI Jakarta dengan manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol, Rabu (21/6/2023). Dalam rapat, para anggota dewan mengusulkan dibentuknya pansus untuk mengatasi permasalahan di internal Ancol. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJA), Winarto buka-bukaan soal empat proyek mangkrak yang kini menjadi sorotan.

Hal itu dibeberkan Winarto saat jajaran manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol diundang rapat kerja oleh Komisi B DPRD DKI Jakarta.

Proyek mangkrak pertama yakni soal kerjasama Ancol dengan PT Crown Ancol Indonesia untuk membangun apartemen.

Dengan pihak PT Crown Ancol Indonesia, PJA pernah membuat kerja sama operasi (KSO) pada tahun 2018 untuk membangunan apartemen di dua tempat dengan total luas lahan sebesar 4,8 hektar.

Dalam kerjasama itu, pihak PJA dijanjikan mendapatkan 49 persen dan Crown 51 persen.

"PJA dan Crown sepakat mengakhiri perjanjian KSO pada 20 Oktober 2019," ujar Winarto di ruang rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Ancol Disebut Ada Konflik Internal hingga Proyek Mangkrak, DPRD DKI Merasa Selama Ini Dibohongi

Proyek mangkrak kedua di Ancol yakni soal rencana pembangunan Hotel Marriott yang 

Dipaparkan Winarto, nota kesepahaman atau MoU antara PJA dan Marriott dilakukan pada 13 Desember 2012.

Dalam perjanjian itu disepakati Marriott akan membangun hotel berkapasitas 312 kamar di kawasan Ancol. Namun, pada 2015, pembangunan proyek dihentikan.

Saat itu, Marriott menawarkan rebranding kelas hotel kepada PJA dari kelas Courtyard ke kelas Fairfield.

Hal itu meninggalkan konflik yang terjadi hingga saat ini.

Baca juga: Molor dari Target, Apa Kabar Proyek Sodetan Ciliwung yang Mangkrak di Era Gubernur Anies Baswedan?

Tahun 2019 dilakukan upaya penyelesaian kembali oleh kedua belah pihak dengan syarat pengakhiran melalui SIAC, dan Ancol membayar kompensasi serta menanggung biaya legalitas.

Dan pada tahun ini, sedang dilakukan study kelayakan teknis dan ekonomis terkait kelanjutan proyek tersebut.

"Marriott masih memberi kesempatan kepada kita, intinya kalau proyek ini tidak berlanjut maka Marriott akan menyelesaikan melalui pengadilan Arbitrase di Singapura, jika tidak dilanjutkan maka kita harus membayar kompensasi," ujar Winarto.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved