Hukum Berkurban Pakai Uang Arisan atau Hasil Utang, Apakah Boleh?

Sebagian muslim pasti memiliki keinginan untuk menunaikan ibadah kurban, tapi bolehkah berkurban pakai uang arisan atau hasil utang?

Editor: Muji Lestari
Humas Masjid Istiqlal
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalurkan seekor sapi jenis Limosin seberat 1,19 ton ke Masjid Istiqlal Jakarta, dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Simak hukum berkurban menggunakan biaya hasil arisan 

Kemudian yang kedua, orang yang berutang tak memiliki sesuatu yang diharapkan untuk membayar utangnya.

"Jadi kita tanya yang dapat arisan ini. Kau kan hutang sama kami. Apa yang kau harapkan membayarnya?," kata UAS mencontohkan.

Kandang penampungan hewan Kurban Masjid Al-Barkah, Kota Bekasi.
Ilustrasi: Kandang penampungan hewan Kurban Masjid Al-Barkah, Kota Bekasi. Ketahui hukum berkurban menggunakan uang hasil utang atau arisan.  (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Lalu C menjawab insya Allah tahun depan, rumah sewa saya akan dapat uang Rp 2,5 juta.

"Itulah yang kuharapkan membayarnya. Sah. Kalau ada yang diharapkan membayarnya, sah," tegas UAS.

Namun, jika diajukan pertanyaan yang sama dan C menjawab 'kuserahkan kepada Allah SWT', maka tidak bisa.

"Jadi, kalau lulus dua ini, akadnya hutang dan hutang jenis pertama maka arisan kurban itu hukumnya mubah," jelas UAS.

"Tapi kalau tak seperti ini maka tak bisa diterima. Akadnya itu tak jelas," pungkasnya.

Baca juga: 4 Syarat Bagi Orang yang Berkurban pada Lebaran Idul Adha, Dilengkapi Cara Menyembelih Hewan Kurban

Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?

Ustaz Abdul Somad dalam satu ceramahnya pernah menjelaskan hukumnya.

Menurut UAS, terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.

Berikut ini adalah pendapat empat mazhab terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

1. Mazhab Syafii

Ustaz Abdul Somad mengatakan, menurut Mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

Kecuali jika orang yang telah meninggal dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal.

Karena Allah SWT berfirman dalam Quran surah An-Najm ayat 39:

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Qs. An-Najm [53]: 39).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved