Hukum Berkurban Pakai Uang Arisan atau Hasil Utang, Apakah Boleh?

Sebagian muslim pasti memiliki keinginan untuk menunaikan ibadah kurban, tapi bolehkah berkurban pakai uang arisan atau hasil utang?

Editor: Muji Lestari
Humas Masjid Istiqlal
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalurkan seekor sapi jenis Limosin seberat 1,19 ton ke Masjid Istiqlal Jakarta, dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Simak hukum berkurban menggunakan biaya hasil arisan 

Jika orang yang telah meninggalkan dunia tersebut meninggalkan wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya mesti disedekahkan kepada fakir miskin.

"Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut," tulis Ustaz Abdul Somad dalam 33 Tanya Jawab Seputar Qurban.

2. Mazhab Maliki

Ustaz Abdul Somad melanjutkan, menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakannya sebelum ia meninggal.

Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya.

3. Mazhab Hanbali

Adapun menurut Mazhab Hanbali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.

4. Mazhab Hanafi

Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat sama seperti pendapat Mazhab Hanbali.

Akan tetapi menurut Mazhab Hanafi, haram hukumnya memakan daging kurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya.

Semua dagingnya mesti diserahkan kepada fakir miskin.

(TribunJakarta.com/Muji)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved