Cara Lapor Diri untuk Peserta PPDB SD Tahap 2, Dibuka Tanggal 4 Juli

Begini cara lapor diri bagi peserta didik yang lolos pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jenjang SD tahap kedua

jakarta.siap-ppdb.com
Ilustrasi PPDB DKI 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Begini cara lapor diri bagi peserta didik yang lolos pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jenjang SD tahap kedua.

Sebagaimana diketahui, PPDB SD tahap dua sudah dibuka sejak 26 Juni 2023.

Sebelum ada perubahan jadwal, pengumuman hasil seleksi tersebut harusnya dilakukan pada 28 Juni 2023.

Selanjutnya, calon peserta didik harus melakukan tahapan lapor diri tanggal 30 Juni - 1 Juli 2023.

Akan tetapi berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, dilakukan penyesuaian terhadap jadwal PPDB tersebut.

Baca juga: PPDB SMA Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini, Inilah Daftar SMA di Jakarta Selatan Berikut Daya Tampungnya

Adapun terkait perubahan jadwal tersebut, jadwal lapor diri bagi peserta PPDB SD tahap kedua menjadi 4-5 Juli 2023.

Cara lapor diri bagi peserta PPDB SD tahap 2

Sebagai informasi, PPDB tahap dua dilaksanakan pada sekolah yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama selesai. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0051 tahun 2023.

Apabila dalam hal daya tampung pada pelaksanaan PPDB tahap kedua masih tersisa, maka selanjutnya pihak sekolah dapat melaksanakan PPDB tahap ketiga.

Adapun PPDB DKI Jakarta tahap ini, diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang tersisih pada tahap sebelumnya, atau mereka yang belum pernah mendaftar sama sekali di berbagai jalur.

Bagi orangtua murid yang sudah mendaftarkan anaknya untuk ikut seleksi pendaftaran PPDB SD tahap dua, segera bersiap jelang pengumuman tersebut.

Sama seperti tahap sebelumnya, calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan pada PPDB DKI Jakarta jenjang SD tahap dua ini diwajibkan untuk segera melakukan lapor diri.

 

Sebab, calon peserta didik baru yang sudah diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, selanjutnya akan dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB Jalur lainnya.

Lapor diri bagi peserta yang lolos PPDB SD tahap dua, dapat dilakukan pada tanggal 4-5 Juli 2023 secara daring melalui situs https://ppdb.jakarta.go.id. 

Melansir Kompas.com, berikut tahapan cara lapor diri bagi peserta yang lolos PPDB DKI Jakarta :

  1. Membuka laman ppdb.jakarta.go.id menggunakan laptop atau handphone. Selanjutnya Klik jalur pendaftaran PPDB SD/SMP/SMA/SMK dan pilih sesuai dengan pendaftaran yang dituju.
  2. Lakukan login akun. Masukkan nomor peserta dan password. Kemudian ketik kode keamanan yang muncul di gambar. Lalu, klik "Login".
  3. Klik menu "Lapor Diri" lalu "Cetak Bukti Lapor Diri" Klik tombol "Print" untuk cetak bukti.

Itulah cara lapor diri bagi peserta PPDB SD yang lolos tahap 2.

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved