Kasus Penipuan iPhone Si Kembar
Dugaan Indikasi Pencucian Uang oleh Si Kembar Rihana Rihani, PPATK: Ada Kejanggalan Transaksi
Ditemukan fakta baru terkait adanya indikasi pidana pencucian uang, setelah si kembar Rihana Rihani usai dibekuk oleh Polda Metro Jaya di Gading.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ditemukan fakta baru terkait adanya indikasi pidana pencucian uang, setelah si kembar Rihana Rihani usai dibekuk oleh Polda Metro Jaya di M-Town Residence Gading Serpong kemarin, Selasa (4/7/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyampaikan bahwa setelah dilakukan penyelidikan saksi dan pengumpulan barang bukti ditemukan modus yang dilakukan si kembar menggunakan skema ponzi atau investasi palsu.
TONTON JUGA
Diketahui publik kakak beradik ini melakukan penipuan jual beli Iphone pre order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian mencapai Rp35 miliar.
Modus Rihana Rihani sebelum menjadi tersangka kasus penipuan adalah menjajikan para reseller bisa mendapatkan produk dibawah harga pasar.
"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 (ribu)."
"Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," terang Hengki.
Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi aliran dara dari Rihana Rihani.
Baca juga: Jahatnya Kembar Rihana Rihani, Jual Mobil Rental Padahal Pemiliknya Mencari sampai Keliling Jakarta
Terungkap bahwa mutasi rekening si kembar mencapai 86 miliar dan terindikasi pidana pencucian uang.
"Sejauh ini sudah ada Rp86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Selasa (4/7/2023)
“Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) itu berindikasi tindak pidana pencucian uang” lanjutnya.
Saat ini pihak PPATK masih terus mendalami aliran dana terkait kasus penipuan Rihana dan Rihani.
Dan dilaporkan bahwa sejumlah 21 rekening sudah diblokir sejak kasus penipuan ditangani pihak kepolisian.
Baca juga: Si Kembar Rihana Rihani Jual iPhone Harga di Bawah Pasaran, Reseller Untung Rp 800 Ribu Per Barang
Berdasarkan hasil analisis sementara PPATK, Rihana dan Rihani pernah melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta.
Natsir menjelaskan, uang tersebut diduga bersumber dari penipuan yang mereka lakukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.