Kasus Penipuan iPhone Si Kembar

Dugaan Indikasi Pencucian Uang oleh Si Kembar Rihana Rihani, PPATK: Ada Kejanggalan Transaksi

Ditemukan fakta baru terkait adanya indikasi pidana pencucian uang, setelah si kembar Rihana Rihani usai dibekuk oleh Polda Metro Jaya di Gading.

Kolase TribunJakarta
Ditemukan fakta baru terkait adanya indikasi pidana pencucian uang, setelah si kembar Rihana Rihani usai dibekuk oleh Polda Metro Jaya di Gading. 

“Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,”

Selanjutnya kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan ditemukan kejanggalan terkait transaksi yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani karena ketidaksesuaian penerimaan dana dengan pembelian barang terhadap pembeli.

"Transaksi penerimaan dana tidak diikuti dengan transaksi pembelian barang sesuai dengan maksud pengirim dana," jelasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved