Kasus Penipuan iPhone Si Kembar
Dugaan Indikasi Pencucian Uang oleh Si Kembar Rihana Rihani, PPATK: Ada Kejanggalan Transaksi
Ditemukan fakta baru terkait adanya indikasi pidana pencucian uang, setelah si kembar Rihana Rihani usai dibekuk oleh Polda Metro Jaya di Gading.
Editor:
Rr Dewi Kartika H
Kolase TribunJakarta
Ditemukan fakta baru terkait adanya indikasi pidana pencucian uang, setelah si kembar Rihana Rihani usai dibekuk oleh Polda Metro Jaya di Gading.
“Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,”
Selanjutnya kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan ditemukan kejanggalan terkait transaksi yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani karena ketidaksesuaian penerimaan dana dengan pembelian barang terhadap pembeli.
"Transaksi penerimaan dana tidak diikuti dengan transaksi pembelian barang sesuai dengan maksud pengirim dana," jelasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.