Kasus Penipuan iPhone Si Kembar

Rihana Rihani Ditangkap, Para Korban Justru Waswas Ikut Jadi Tersangka: 'Ketakutan yang Luar Biasa'

Ditangkapnya tersangka penipuan reseller iPhone Rihana Rihani ternyata tidak hanya menjadi kabar gembira bagi para korbannya.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Si kembar Rihana Rihani ditampilkan ke publik saat Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penipuan bermodus reseller iPhone, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ditangkapnya tersangka penipuan reseller iPhone Rihana Rihani ternyata tidak hanya menjadi kabar gembira bagi para korbannya.

Seperti diketahui, si kembar ditangkap atas 17 laporan polisi (LP) yang masuk ke Polda Metro Jaya dan Polres jajaran.

Total kerugian yang diderita para korban penipuan Rihana Rihani diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.

Rihana Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/2023).

Meski ada rasa gembira, para korban juga merasa takut, lantaran khawatir ikut menjadi tersangka.

Sebab ada satu korban penipuan Rihana Rihani bernama Pungky Marsyaviani Sabieq yang kini berstatus terdakwa dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Di sisi lain, para korban juga masih bertanya-tanya, apakah uang yang mereka sudah setor ke si kembar dapat kembali.

hal itu diungkapkan Odie Hudianto, Kuasa Hukum Korban Penipuan Rihana Rihani di program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, hari ini, Rabu (5/7/2023).

"Tentunya teman-teman korban bergemnbira ya, karena memang mereka menanti setahun lebih lah ya untuk mendengar kabar baik itu."

"Kemudian setelah tertangkapnya si kembar itu teman-teman bertanya kapan ini bisa dilimpahkan ke pengadilan dan apakah uang yang sudah ditransfer ke si kembar itu bisa dikembalikan kepada korban," kata Odie.

Baca juga: 2 Minggu Ngumpet di Apartemen Gading Serpong, Si Kembar Rihana Rihani Bayar Biaya Sewa Jutaan Rupiah

Odie juga menggarisbawahi kekhawatiran para korban menjadi seperti Pungky Marsyaviani Sabieq.

Ketakutan para korban, disebutkan Odie, sangat luar biasa.

"Bahwa, para korban juga dalam kondisi ketakutan karena ada satu yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang yang namanya Pungky."

"Dia kan korban kenapa menjadi tersangka. Itu menjadi ketakutan yang luar biasa," kata Odie.

Polda Metro Jaya Buka Suara

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved