Yuk Cek Rekening! Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Bulan Juli Sudah Cair

Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap mulai Selasa (4/7/2023).

Istimewa
Ilustrasi KJP Plus. Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap mulai Selasa (4/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap mulai Selasa (4/7/2023).

Hal ini diketahui dari unggahan Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@upt.p4op).

Adapun jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik.

"Pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Juli 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik," bunyi caption dikutip Rabu (5/7/2023).

Berikut besarannya:

SD/MI

Jumlah penerima jenjang SD/MI 313.154

Besaran dana Rp 250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan

Baca juga: Pergub Direvisi, Siswa Pemegang KJP di Jakarta Bisa Sekolah Gratis Via Jalur Afirmasi

SMP/MTs

Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 186.697

Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170.000/bulan

SMA/MA

Jumlah penerima jenjang SMA/MA 65.073.

Besaran dana Rp 420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 185.000.

Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 290.000/bulan.

Baca juga: Kabar Baik, Pemprov DKI Cairkan Bantuan KJP Plus dan KJMU Senilai Rp1,5 Triliun

SMK

Jumlah penerima jenjang SMK 107.775.

Besaran dana Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 215.000.

Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000/bulan.

PKBM

Jumlah penerima jenjang PKBM 1.900

Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

"Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik," pungkas isi IG.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved