Mekanisme Seleksi PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP dan SMA Tahap Kedua, Simak Pengaturannya

Mekanisme Seleksi PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP dan SMA Tahap Kedua, Simak Pengaturannya

flickr
Ilustrasi siswa SMP 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Simak mekanisme penilaian pada PPDB Jakarta 2023 jenjang SMP/SMA tahap kedua.

Diketahui, pendaftaran PPDB Jakarta 2023 untuk jenjang SMP dan SMA tahap dua, sudah dibuka mulai hari ini, Kamis (6/7/2023).

Bagi calon peserta didik baru yang belum lolos seleksi di sekolah tujuan pada pelaksanaan PPDB tahap sebelumnya, bisa mengikuti seleksi kembali pada tahap kedua ini.

PPDB Jakarta 2023 tahap kedua, dibuka pada sekolah-sekolah SMP atau SMA yang masih memiliki sisa kuota setelah PPDB Tahap Pertama selesai.

Baca juga: Seleksi PPDB Jenjang SMP di Depok Sudah Dibuka, Kuota Sekolah Negeri 9.664 Siswa

Aturan ini tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0051 tahun 2023.

Adapun berdasarkan jadwal, pendaftaran PPDB jenjang SMP dan SMA tahap dua ini dibuka selama tiga hari mulai 6-8 Juli 2023.

Nantinya, hasil seleksi tahap dua tersebut akan diumumkan pada tanggal 8 Juli 2023 pukul 17.00 WIB.

Berikut kriteria calon peserta didik baru yang bisa mengikuti seleksi PPDB Jakarta tahap kedua:

  • Berdomisili Provinsi DKI Jakarta
  • Tidak diterima pada seluruh Jalur PPDB Tahap Pertama
  • Belum pernah mendaftar pada seluruh Jalur PPDB

Mekanisme seleksi PPDB Jakarta 2023 tahap dua jenjang SMP dan SMA

Perlu diketahui, bahwa pendaftaran PPDB Jakarta tahap dua secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id.

Calon peserta didik baru, dapat  memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta, ketika melakukan pendaftaran PPDB tahap dua tersebut.

Nantinya, calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak tiga sekolah pada jenjang SMP, paling banyak 3 tiga peminatan untuk jenjang SMA (pilihan tiga peminatan tersebut dapat dipilih pada satu sekolah atau pada sekolah yang berbeda), serta paling banyak memilih tiga sekolah untuk jenjang SMA.

Apabila nantinya calon peserta didik baru belum diterima di sekolah tujuan, maka dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur tahap kedua masih berlangsung.

Namun, apabila calon peserta didik baru sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lainnya.

Dalam hal proses seleksi, jika didapati yang mendaftar melalui jalur PPDB Jakarta tahap kedua melebihi daya tampung, maka akan dilakukan sistem seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut :

  1. Total pembobotan indeks prestasi akademik
  2. Urutan pilihan sekolah
  3. Waktu mendaftar

Pengumuman seleksi PPBD Jakarta tahap kedua, juga dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved