Cuma Buat Pegawai Pemprov, Pembagian Jam Kerja untuk Karyawan Swasta Hanya Sekedar Imbauan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menegaskan, aturan pembagian jam kerja tak berlaku bagi pegawai swasta.

Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota, Rabu (8/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menegaskan, aturan pembagian jam kerja tak berlaku bagi pegawai swasta.

Pembagian jam kerja demi urai kemacetan lalu lintas yang dibuat Pemprov DKI pun hanya sekedar imbauan.

“Pembagian jam kerja bagi pegawai swasta sifatnya imbauan,” ucapnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (10/7/2023).

Syafrin menjelaskan, aturan ini nantinya hanya akan mengikat untuk para pegawai di lingkungan Pemprov DKI.

Kurang lebih ada 70.000 aparatur sipil negara (ASN) dan 120 ribu pegawai non-ASN yang akan terdampak aturan ini.

Baca juga: Kebakaran Hari Ini di Kramat Senen: 3 Rumah Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Tabung Gas Bocor

“Dalam waktu dekat ini (pembagian jam kerja) akan diimplementasikan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.

“Sedangkan, untuk pihak swasta diimbau melakukan pengaturan jam kerja, waktu kerja secara mandiri,” sambungnya.

Dishub DKI pun kini tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) supaya pembagian jam kerja ini bisa segera diimplementasikan. 

Sebagai informasi, pembagian jam kerja ini bakal segera diterapkan Pemprov DKI sebagai terobosan dalam mengurai kepadatan lalu lintas di ibu kota.

Pasalnya, belakangan kepadatan lalu lintas di ibu kota kian parah dan terus dikeluhkan oleh masyarakat.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved