Cara Mengajukan Permohonan KJP Plus untuk Peserta Didik Baru, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Sebentar lagi tahun ajaran baru akan segera dimulai. Begini cara daftar KJP Plus untuk peserta didik baru
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sebentar lagi tahun ajaran baru akan segera dimulai.
Peserta didik di wilayah Jakarta dapat memperoleh bantuan pendidikan dari Pemerintah lewat program KJP Plus.
Nantinya, peserta didik akan mendapatkan bantuan pendidikan setiap bulan yang bisa dipergunakan untuk berbagai keperluan sekolah.
Seperti membeli buku dan alat tulis, seragam sekolah, alat dan bahan praktik sekolah, buku pelajaran penunjang belajar, tas sekolah, kudapan bergizi, hingga laptop untuk keperluan sekolah, dan lain-lain.
Lantas, bagaimana cara mengajukan permohonan KJP Plus bagi peserta didik baru?
Baca juga: Yuk Cek Rekening! Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Bulan Juli Sudah Cair
Melansir laman kjp.jakarta.go.id, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis pemerintah daerah untuk memberikan akses bagi warga Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.
Mereka yang memenuhi persyarakat akan dibiayai penuh dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Adapun manfaat yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus ini, diantaranya untuk meringankan biaya personal pendidikan, mencegah peserta didik dari Jakarta kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi, juga meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah/wajib belajar 12 Tahun.
Besaran dana KJP Plus
- Jenjang SD/MI/SLB : Biaya personal yang diterima Rp 250 ribu perbulan, SPP untuk sekolah Swasta Rp 130 ribu perbulan
- Jenjang SMP/MTs/SMPLB : Biaya personal yang diterima Rp 300 ribu perbulan, SPP untuk sekolah Swasta Rp 170 ribu perbulan
- Jenjang SMA/MA/SMALB : Biaya personal yang diterima Rp 420 ribu perbulan, SPP untuk sekolah Swasta Rp 290 ribu perbulan
Selain membayar biaya SPP atau pendidikan, dana KJP Plus boleh digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan peserta didik seperti :
- Buku tulis
- Buku gambar
- Buku pelajaran
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
- Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
- Alat dan atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Sepatu dan kaos kaki sekolah
- Tas sekolah
- Pakaian olahraga sekolah
- Buku pelajaran penunjang
- Kudapan bergizi
- Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific
- USB flashdisk sebagai alat simpan data
- Seragam pramuka dan kelengkapannya
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
- Komputer/Laptop
Perlu diketahui, bahwa permohonan pengajukan program KJP Plus dapat dilakukan di sekolah tempat peserta didik memperoleh pendidikan.
Pendataan untuk daftar KJP Plus tahap 1 2023 sudah berlangsung pada Februari - Maret 2023.
Sementara bagi peserta didik baru, nantinya dapat mengikuti pendataan pada tahap selanjutnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman sosial media resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2023 akan dibuka pada bulan September-Oktober 2023.
Syarat mengajukan KJP Plus
Adapun syarat-syarat penerima KJP Plus, antara lain sebagai berikut :
- Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal dan non formal di DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan/atau sumber data lain (Berlaku untuk anak pengemudi Jaklingko, Anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak panti asuhan, anak tidak sekolah, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas)
- Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga DKI Jakarta
Berkas yang diperlukan untuk pengajuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus :
- Form Kelengkapan Data (didownload pada website resmi)
- Surat Permohonan KJP Plus (didownload pada website resmi)
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
Mekanisme pendataan KJP Plus
Tidak semua pendaftar dapat lolos pada seleksi atau pendataan penerima KJP Plus.
Hanya peserta didik yang dinilai memenuhi persayaratan saja yang nantinya dapat lolos sebagai pemegang Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.
Nantinya, data calon penerima KJP Plus yang sudah memenuhi syarat dapat diakses melalui akun sekolah pada laman kjp.jakarta.go.id.
Seiring dengan proses seleksi, pihak sekolah akan mengumumkan daftar calon penerima sementara.
Nantinya, bagi peserta didik calon penerima KJP Plus wajib menyerahkan permohonan bantuan sosial KJP Plus ke sekolah.
Data yang sudah memenuhi syarat, selanjutkan akan diintegrasikan dengan data kependudukan untuk kemudian diverifikasi kembali oleh sekolah.
Peserta yang sudah lolos seleksi, nantinya akan diusulkan dalam penetapan keputusan gubernur.
Itulah cara mengajukan permohonan KJP Plus bagi peserta didik baru.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
| Pemprov DKI Jakarta Dorong Transaksi Non Tunai, UMKM Wajib Go Digital |
|
|---|
| Sanksi Tegas Buat Pengelola Lapangan Padel yang Ambruk di Meruya |
|
|---|
| DPRD DKI Terima Kunjungan Resmi Komite Tetap Kongres Rakyat Kota Huangshi |
|
|---|
| Tarif Transjakarta Naik, Gubernur Pramono Anung: Tetap Lebih Murah dari Bogor dan Bekasi |
|
|---|
| DPRD DKI Jakarta: Akselerasi Layanan KTP Digital |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-kjp-plus22245.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.