Tak Kapok, Residivis Berulang Kali Bobol Rumah Kosong, Pakai Alat Ini Saat Beraksi di Depok

Tidak kapok, Hartono (48) berulang kali membobol rumah kosong. Ia mengguanakan sebuah alat saat beraksi masuki rumah kosong.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, meminta keterangan dari pelaku Hartono di Polrestro Depok, Rabu (2/8/2023). Tidak kapok, Hartono (48) berulang kali membobol rumah kosong. Ia mengguanakan sebuah alat saat beraksi masuki rumah kosong. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Bukan baru sekali pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang beraksi di Kota Depok, Hartono alias Tono (48), melakukan aksi kejahatannya.

Ternyata ia sudah sering melakukan tindak kejahatan serupa di sejumlah daerah lainnya.

Modusnya pun sama dengan pencurian yang ia lakukan di Perumahan Adikarya II, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Sabtu (29/7/2023) lalu.

Hartono menerobos masuk rumah incaran yang sedang ditinggalkan penghuninya, menggunakan sebilah obeng untuk mencungkil jendela atau pintu rumah korbannya.

Setelah berhasil masuk, ia pun langsung menguras barang berharga milik korbannya yang ada di dalam rumah, dan pergi tanpa meninggalkan jejak.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, mengatakan, pelaku juga berstatus residivis di daerah lainnya.

"Pelaku ini merupakan residivis di Jawa Tengah, dengan kasus yang sama. Ia juga pemain tunggal, seorang diri artinya ketika beraksi," kata Nirwan saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Rabu (2/8/2023).

Sebelum melancarkan aksinya, Nirwan mengatakan pelaku juga melakukan pengamatan terhadap rumah incarannya selama dua hingga hari.

"Dua sampai tiga hari, setelah dapat langsung dia eksekusi seorang diri," bebernya.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, meminta keterangan dari pelaku Hartono di Polrestro Depok, Rabu (2/8/2023).
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, meminta keterangan dari pelaku Hartono di Polrestro Depok, Rabu (2/8/2023). (Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com)

Akibat perbuatannya, kini Hartono mendekap dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Depok dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara diatas lima tahun lamanya.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved