Pemprov Diduga Beli Lahan Sendiri

Hadiri Sidang, Biro Hukum Pemprov DKI Irit Bicara Soal Dugaan Beli Lahannya Sendiri di Kalideres

Tim biro hukum Pemprov DKI Jakarta irit bicara usai menjalani sidang lanjutan kasus sengketa tanah di Jalan Irigasi RT 07 RW 01, Pegadungan.

|
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Tim biro hukum Pemprov DKI Jakarta (mengenakan pakaian dinas) disaksikan tim kuasa hukum ahli waris saat menyerahkan bukti surat tambahan ke majelis hakim PN Jakarta Barat, Senin (14/8/2023) dalam sidang lanjutan kasus sengketa tanah di Jalan Irigasi RT 07 RW 01, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Tim biro hukum Pemprov DKI Jakarta irit bicara usai menjalani sidang lanjutan kasus sengketa tanah di Jalan Irigasi RT 07 RW 01, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Adapun persidangan Senin (14/8/2023) hari ini beragendakan penyerahan bukti surat tambahan dari Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat dalam perkara perdata yang diajukan Achmad Benny Mutiara selaku ahli waris yang mengklaim pemilik sah dari tanah tersebut.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tim biro hukum Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sejumlah berkas kepada tim majelis hakim yang diketuai Toga Napitupulu.

Lantaran sidang kasus perdata, majelis hakim tak memberikan kesempatan untuk para tergugat membacakan bukti-bukti yang mereka miliki di ruang sidang.

Sidang akan dilanjutkan Senin (21/7/2023) pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli yang diajukan pihak penggugat.

Irit Bicara

Seusai persidangan, salah satu pegawai biro hukum Pemprov DKI Jakarta, Abdurrazak Natamiharsa irit bicara mengenai kasus tersebut.

Dia malah meminta awak media menanyakan kasus sengketa lahan ini kepada pejabat di biro hukum Pemprov DKI Jakarta.

Pun saat ditanyakan mengenai kronologi dugaan Pemprov DKI membeli lahan seluas 6.312 meter persegi yang seharusnya merupakan pemberian dari PT.Tamara Green Garden selaku pengembang Gardenia II untuk fasos dan fasum, dia juga tak berani bicara.

"Itu tanya Bang Mindo (staf biro hukum Pemprov DKI)," katanya singkat.

Sementara itu, saat ditanyakan apakah siap menghadirkan saksi saat sidang memasuki tahapan pembuktian, Abdurrazak juga tak menjawab tegas.

"Lihat kedepannya aja. Kalau memungkinkan hadirkan saksi, ya kita hadirkan," kata dia sambil meninggalkan area Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sementara itu, Madsanih Manong selaku kuasa hukum dari penggugat mengatakan dalam persidangan tadi, biro hukum Pemprov DKI Jakarta turut menyerahkan Sertifikat Hak Pakai yang mereka miliki atas lahan sengketa tersebut.

"Agenda hari ini ada penyerahan bukti surat tambahan dari tergugat I, Pemprov DKI dalam hal ini Pj Gubernur cq Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Jadi ada tambahan dari T24 sampai T31 kalau ga salah. Itu isinya bukti-bukti Sertifikat Hak Pakai yang saat ini Pemprov DKI punya," kata Madsanih.

Dia pun mengaku siap mendatangkan ahli pada persidangan pekan depan.

"Ini kan dalam proses pembuktian. Kami meyakini keterangan ahli akan meyakinkan dari kami pihak penggugat agar masalah ini lebih jelas," kata dia.

Madsanih menjelaskan, di kasus ini, ia meminta majelis hakim menyatakan jual beli antara PT Tamara Green Garden dan Pemprov DKI Jakarta atas lahan di Jalan Irigasi untuk dibatalkan karena cacat administrasi.

Adapun tanah yang dipersoalkan kubu Madsanih sekitar 5.000 meter yang dicaplok pengembang.

Padahal, ia mengklaim kliennya memiliki sejumlah legalitas yang sah atas lahan tersebut.

Pada Tahun 2017, pihak kelurahan Pegadungan juga telah mengeluarkan surat bahwa lahan tersebut masih bersengketa,

Namun pada tahun 2018 ternyata lahan tersebut telah diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta untuk fasos fasum.

Dalam sidang kasus itu juga terungkap bahwa adanya dugaan Pemprov DKI melakukan korupsi dan penggelapan dengan membeli lahan yang sebenarnya sudah jadi hak mereka tersebut dari PT Tamara Green Garden seluas 6.312 meter persegi senilai Rp 54.573.800.000 melalui proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018.

Lahan tersebut kemudian dibangun Taman Kumbang Sereh yang diresmikan pada tahun 2023 ini.

Lantaran menggugat secara perdata, Madsanih tak terlalu mau ikut campur atas temuan dugaan Pemprov membeli lahannya sendiri tersebut, Ia hanya ingin kliennya mendapatkan hak ganti rugi atas tanah yang diklaim sepihak oleh pengembang.

"Berdasarkan legalitas yang kami punya, itu ada akte jual beli, ada letter C, ada keterangan daripada camat saat ini yg pada saat tahun 2018 itu ada PPAT, ini masih terdaftar semua.

Harusnya PT Tamara itu membeli dulu ke kita baru lahan itu diserahkan ke pemprov, itu yang benar," paparnya.

Dalam perkara perdata 157/Pdt.G/2023/PN.JKT.BRT yang diajukan Madsanih, ada tiga pihak yang menjadi tergugat.

Tergugat satu yakni PJ Gubernur DKI CQ.Dinas pertamanan dan Hutan Kota, tergugat dua PT.Tamara Green Garden selaku pengembang perumahan Puri Gardenia, tergugat tiga Kantor Pertanahan Jakarta Barat.

Kemudian, turut tergugat satu Camat Cengkareng dan tergugat Dua Lurah Pegadungan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved