Mahasiswa UI Bunuh Adik Kelas

Kejari Depok Terima SPDP Pembunuhan Mahasiswa UI, 3 Jaksa Berpengalaman Bakal Tuntut Alfat

Lebih lanjut, Arief menuturkan penunjukan ketiga jaksa ini karena pengalaman mumpuni yang dimiliki oleh ketiganya.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk tiga jaksa pengalaman untuk mendakwa dan menuntut mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya (23) selaku tersangka pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap junior kampusnya, Muhammad Naufal Zidan (19).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Naufal Zidan (19), kini mulai memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Depok telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut, dari penyidik Polres Metro Depok.

"Penyidik polres telah mengirimkan SPDP terhadap tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23), dengan dugaan pelanggaran Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, atau 365 ayat 3 KUHP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah, dalam keterangan resminya, Selasa (15/8/2023).

Arief mengatakan, pihaknya juga telah menunjuk tiga jaksa profesional dan berpengalaman untuk menangani perkara ini.

"Tiga jaksa yang ditunjuk adalah Edrus yang saat ini menjabat selaku kepala seksi tindak pidana umum), bersama Alfa Dera, dan Putri Dwi Astrini," ucapnya.

Lebih lanjut, Arief menuturkan penunjukan ketiga jaksa ini karena pengalaman mumpuni yang dimiliki oleh ketiganya.

"Mereka berhasil menangani kasus-kasus seperti pembunuhan anggota TNI, pembunuhan anak kandung, serta perkara terkait terbunuhnya atau meninggalnya tahanan di sel Polres Depok," beber Arief.

"Bahkan, mereka juga berhasil membuktikan perkara terpidana Rizki yang membunuh anak kandungnya dengan berencana, sehingga terpidana dijatuhi hukuman mati," sambungnya lagi.

Untuk informasi, kasus pembunuhan ini terbongkar pada Jumat (4/8/2023) lalu. saat itu jasad almarhum Zidan ditemukan tewas di kamar kosnya Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Kota Depok.

Jasad almarhum ditemukan terbungkus plastik hitam sebanyak dua lapis, dan terbaring kaku di kolong tempat tidur.

Penyelidikan pun dilakukan pihak kepolisian pasca penemuan jasad korban, hingga akhirnya pelaku pembunuhan sadis ini berhasil diketahui dan langsung diamankan.

Ternyata, pelakunya tak lain dan tak bukan adalah Altafasalya Ardnika Basya (23). Ia merupakan teman sekaligus kakak tingkat korban di Fakultas Ilmu Budaya, Jurusan Sastra Rusia, Universitas Indonesia.

Motif dari pembunuhan yang dilakukan Altaf adalah ia ingin menguasai harta korban, musabab tengah terlilit persoalan pinjaman online, dan merugi dalam investasi kripto hingga puluhan juta rupiah.

Kini, jasad almarhum Naufal Zidan telah dikebumikan di kampung halamannya, Lumajang. Sementara Altaf dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved