Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Tak Temukan Alasan Pemaaf dan Pembenar

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

|
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang tuntutan perkara penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," kata JPU.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana.

JPU menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," ujar JPU.

Mario Dandy tampak tenang ketika mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa. Namun, ekspresi Mario tak begitu terlihat karena menggunakan masker.

Dalam sidang tuntutan ini, terdakwa Mario Dandy mengenakan kemeja putih celana panjang berwarna hitam.

Sidang tuntutan ini dihadiri kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini. Sedangkan ayah David, Jonathan Latumahina, tak hadir karena sedang menemani anaknya terapi.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved