Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Tak Temukan Alasan Pemaaf dan Pembenar
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," kata JPU.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana.
JPU menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," ujar JPU.
Mario Dandy tampak tenang ketika mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa. Namun, ekspresi Mario tak begitu terlihat karena menggunakan masker.
Dalam sidang tuntutan ini, terdakwa Mario Dandy mengenakan kemeja putih celana panjang berwarna hitam.
Sidang tuntutan ini dihadiri kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini. Sedangkan ayah David, Jonathan Latumahina, tak hadir karena sedang menemani anaknya terapi.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.