UMP 2024

Hari Ini Pengumuman UMP DKI 2024, Cek Daftar 14 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2024

UMP DKI 2024 akan diumumkan Pemprov DKI Jakarta hari ini, simak juga daftar provinsi yang sudah menetapkan UMP 2024. Siapa tertinggi?

|
Editor: Muji Lestari
Pixabay/TribunJakarta
Ilustrasi UMP 2024. UMP DKI 2024 diumumkan hari ini, simak daftar provinsi yang sudah menetapkan besaran UMP 2024 

Pantauan TribunJakarta.com, hingga Selasa (21/11/2023) setidaknya ada 14 provinsi yang telah menetapkan UMP 2024. Berikut daftaranya:

1. Sumatera Utara naik 3,67 persen

  • Rp 2.710.493 menjadi Rp 2.809.915

2. Aceh naik 1,38 persem

  • Rp 3.413.666 menjadi Rp 3.460.672

3. Jambi naik 3,2 persen

  • Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121

4. Bangka Belitung naik 4,04 persen

  • Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000

5. Jawa Timur naik 6,13 persen

  • Rp 2.040.244,30 menjadi Rp 2.165.244,30

6. Nusa Tenggara Barat naik 3.06 persen

  • Rp 2.371.407 menjadi Rp 2.444.067

7. Maluku Utara naik 7,50 persen

  • Rp 2.976.720 menjadi Rp 3.200.000

8. Bali naik 3,68 persen

  • Rp 2.713.672 menjadi Rp 2.813.672

9. Sumatera Barat naik 2,52 persen

  • Rp 2.742.476 menjadi Rp 2.811.449,27.

10. Sulawesi Barat naik 1,5 persen

  • Rp 2.871.795,00 menjadi Rp 2.914.958,00

11. Kalimantan Selatan naik 4,22 persen

  • Rp 3.149.977 menjadi Rp 3.282.812

12. Sulawesi Utara naik 1,67 persen

  • Rp 3.485.000 menjadi Rp 3.545.000

13. Jawa Barat naik 3,57 persen

  • Rp 1.986.670 menjadi Rp2.057.495

14 Sulawesi Selatan naik 1,45 persen

  • Rp 3.385.145 menjadi Rp 3.400.000

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved