Nasib 3 Polisi Anggota Polres Metro Jakarta Utara Dipecat Gara-gara Pakai Narkoba hingga Bolos Kerja

Kapolres Metro Jakut Kombes Gidion Arif Setyawan melakukan PTDH kepada tiga anggotanya dalam apel di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (19/12/2023)

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memimpin apel pagi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (19/12/2023). Kapolres Metro Jakut Kombes Gidion Arif Setyawan melakukan PTDH kepada tiga anggotanya dalam apel di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (19/12/2023) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tiga anggotanya, dalam apel di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (19/12/2023).

Tiga polisi yang dipecat ini dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.

Gidion mengatakan, ada tiga anggota Polres Metro Jakarta Utara yang diberhentikan tidak dengan hormat.

Mereka dinyatakan melanggar kode etik Polri setelah mengonsumsi narkoba dan bolos kerja.

"Yakni MYS pangkat Brigadir tersangkut kasus narkoba, R pangkat Bripka tersangkut kasus narkoba, dan S tanpa keterangan alias bolos kerja," ungkap Gidion.

Gidion menyatakan, apel PTDH terhadap anggotanya hari ini dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapan yang berlaku sesuai undang-undang.

Ada beberapa asas yang mendasari dalam tiap keputusan bagi anggota yang diberhentikan.

“Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan,” bebernya.

Gidion sangat menyayangkan jika ada anggota yang di-PTDH karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya.

“Jelas ini sangat berimbas bagi yang berangkutan dan keluarganya, oleh karena itu saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini,” tegasnya.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved