Pegawai BNN Tersangka KDRT

Terkuak Jabatan Pegawai BNN Pelaku KDRT di Bekasi, Korban Ternyata Sudah Bertahun-Tahun Tersiksa

AF pegawai BNN tersangka KDRT di Bekasi ternyata menjabat di bagian TPPU (tindak pidana pencucian uang). Terkuak kenyataan korban sudah lama tersiksa.

|
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Pebby Adhe Liana
Tangkapan layar di Instagram dan TikTok
Pegawai BNN berinisial AF (42) ternyata tak cuma menganiaya istrinya YA (29) di depan ketiga anaknya di rumah mereka di Jatiasih, Kota Bekasi. Kepada awak media YA mengungkapkan dua kejahatan AF yang lain. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terkuak jabatan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yakni AF (42) pelaku KDRT di Bekasi, Jawa Barat.

AF resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota usai melakukan penganiayan terhadap istrinya yang bernama Yuliyanti Anggraini (29).

Penganiayaan itu, dilakukan AF di hadapan ketiga anak kandungnya yang masih di bawah umur. Video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kejam itu, juga viral di media sosial.

Berdasar keterangan korban, suaminya itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di BNN pusat. 

"Staf PNS aparatur sipil negara (ASN), tadinya dia intel narkoba yang bagian ngikut-ngikutin orang, sekarang dia di TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Yuliyanti. 

Bertahun-tahun menjalani kehidupan rumah tangga, korban rupanya sudah lama tersiksa hidup bersama dengan pelaku.

Diketahui, biduk rumah tangga antara keduanya itu sudah berlangsung sejak 2015 silam.

Yuliyanti dan AF menikah hingga dikaruniai tiga orang anak. 

Anak pertama berusia delapan tahun, anak kedua berusia tujuh tahun dan anak ketiga berusia tiga setengah tahun. 

Awalnya, kehidupan pernikahan antara keduanya berjalan baik-baik saja.

Namun kebahagiaan itu ternyata tidak bertahan lama.

Beberapa tahun terakhir, suaminya itu malah kerap berprilaku kasar.

Korban mengaku, AF adalah sosok tempramental dan tertutup dengan keuangan.

"Saya menikah 2015, lima tahun pernikahan kita baik baik aja, puncaknya setelah lahiran anak ketiga saya," kata dia. 

"Dia memang temptamental, ekonomi juga suami saya cenderung ketutup. Beberapa kali saya laporkan ke BNN terkait nafkah anak-anak saya," jelasnya. 

Yulianti bercerita, awal mula rumah tangga mereka retak terjadi sejak tiga setengah tahun silam.

Sejak itu, korban bahkan sempat diusir dan terpaksa mengontrak. 

Namun karena merasa masih bersatus sebagai istri sah, Yuliyanti memutuskan kembali ke rumah di Jatiasih untuk menemui anak-anaknya dan tinggal bersama. 

Tetapi hal itu ternyata bukan memperbaiki kondisi pernikahannya yang mulai renggang.

Ia malah berkali-kali mendapat perlakuan kasar atau KDRT dari sang suami.

Puncaknya, pada tahun 2021 lalu ia sempat lapor polisi atas kekejaman suaminya itu.

Akan tetapi saat itu upaya rujuk pun ditempuh. Yuliyanti akhirnya menunda untuk melanjutkan laporan KDRT suaminya dan sepakat memperbaiki rumah tangga mereka.

Harapan berujung pahit

Berkali-kali mencoba memperbaiki rumah tangganya dengan AF, Yulianti justru harus menelan kenyataan pahit.

Pilihan untuk rujuk, rupanya malah jadi bumerang.

Suaminya kembali melakukan KDRT berulang hingga 2023 ini. Peristiwa itu pun berujung pada laporan polisi kembali. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, AF ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (2/1/2024). 

"Sudah tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Firdaus saat dikonfirmasi. 

Penetapan tersangka itu dilakukan usai dokter forensik melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Hasilnya, korban mengalami luka pada bagian dahi sisi kanan, serta lecet pada punggung sebelah kiri.  

Pihaknya lanjut Firdaus, bakal melakukan pemeriksaan terhadap AF setelah penetapan tersangka. 

"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat tanggal 5 Januari 2024," ucapnya.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved