Pegawai BNN Tersangka KDRT
Anak Rentan Jadi Korban, Komnas PA Siap Ambil Langkah Tegas Soal Kasus KDRT Pegawai BNN di Bekasi
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) siap ambil langkah tegas untuk perawatan anak-anak tersangka kasus KDRT di Bekasi, yakni AF.
Penulis: Bima Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) siap ambil langkah tegas untuk perawatan anak-anak tersangka kasus KDRT di Bekasi, yakni AF.
AF yang merupakan seorang ASN pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota atas penganiayaan alias Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA.
Penganiayaan itu sebelumnya dilakukan di hadapan ketiga orang anaknya yang masih di bawah umur hingga rekaman CCTV-nya viral di media sosial.
Pejabat sementara (Pjs) Ketua Komnas PA, Lia Latifah mengatakan, status hukum AF sebagai tersangka atas KDRT tidak tepat untuk merawat anak-anaknya.
Hal ini berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, dimana anak juga rentan menjadi korban oleh pelaku KDRT.
Komnas PA menyebutkan, beberapa waktu terakhir kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi bermula dari tindak pidana KDRT di antara kedua orangtua.
Paling anyar, kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Empat anak dibunuh oleh ayahnya sendiri bernama Panca setelah dilaporkan istrinya ke Polsek Jagakarsa karena KDRT.
"Ketika ayahnya sedang berhadapan dengan hukum, tidak bisa (dibiarkan merawat). Walaupun belum ada putusan cerai tapi ayahnya sedang berhadapan dengan hukum," ujar Lia.
Lia pun menuturkan, dalam kasus KDRT anak-anak selalu menjadi korban.
Oleh sebab itu dalam penanganan KDRT pada satu keluarga, anak-anaklah yang paling pertama harus diselamatkan.
Pasalnya beda dengan orang dewasa yang dapat menyelamatkan diri, anak-anak tidak berdaya ketika kedua orangtuanya terlibat konflik, sehingga merekalah yang paling pertama harus diselamatkan.
"Yang harus menjadi pengasuh keluarga inti dulu, kalau (dalam kasus KDRT) ayahnya tersangka ibunya yang jadi pengasuh. Kalau ibunya jadi tersangka ayahnya (merawat)," tutur Lia.
Sebagai informasi, AF dan YA secara hukum kini memang belum resmi bercerai.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.