Oknum Petugas Dishub Lecehkan Siswi SD

Kepala Dishub DKI Akui Anggotanya Terjerat Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur

Kadishub DKI Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengakui anggotanya yang berinisial RT (57) terjerat kasus pelecehan seksual anak.

Tayang: | Diperbarui:
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
RT (57) oknum Dishub yang lecehkan siswi SD tetangganya saat diberi kesempatan untuk membeberkan perbuatannya di Polres Metro Jakarta Pusat. 

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, kasus ini terbongkar pada Desember 2023 silam saat orang tua korban menemukan luka di alat vital sang anak.

Kasus ini pun disebutnya bukan pertama kali dilakukan oleh RT.

Pada 2010 lalu RT juga sempat tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur.

Hanya saja, kasus tersebut berujung damai.

Oleh karena itu, Anton menyebut, pihak kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah yang bersangkutan masuk kategori pedofil.

“Terhadap pelaku pasal yang kami kenakan Pasal 81 Juncto Pasal 78 B UU RI Nomor 17 Tahun 2016 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun,” tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved