Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Banding Ditolak, Mario Dandy Terdakwa Penganiaya David Ozora Ajukan Kasasi ke MA
Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, ternyata telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, ternyata telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Permohonan kasasi itu diajukan Mario setelah upaya banding atas vonis 12 tahun penjara ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Betul (Mario Dandy ajukan kasasi)," kata pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024).
Djuyamto menjelaskan, Mario Dandy mengajukan kasasi ke MA sejak 13 November 2023.
Sementara itu, Djuyamto menyebut terdakwa Shane Lukas tidak mengajukan kasasi.
"Hanya Mario. Kasasi diajukan ke MA melalui PN Jakarta Selatan," ujar dia.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis, Kamis (7/9/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.
"Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Hakim.
Sementara itu, terdakwa Shane Lukas dijatuhi vonis lima tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.