Cerita Kriminal

Sosok Budi Said Tersangka Rekayasa Pembelian 1,1 Ton Emas Antam, Punya Kerajaan Properti di Surabaya

Nama Budi Said mendadak ramai jadi pemberitaan lantaran menagih emas seberat 1,1 ton kepada PT Antam melalui jalur hukum.

|
Kolase Kompas.com
Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas 1,1 Ton PT Antam. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Nama Budi Said mendadak ramai jadi pemberitaan lantaran menagih emas seberat 1,1 ton kepada PT Antam melalui jalur hukum.

Pria yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya itu bahkan memenangkan gugatannya pada tingkat kasasi.

Namun, kini nasib Budi Said berbalik. Dia justru dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena kasus dugaan merekayasa pembelian emas itu.

Budi Said dijerat sebagai tersangka bersama sejumlah oknum pegawai PT Antam.

Diskon

Mulanya, pada 2018, Budi Said membeli emas ke Antam di Butik Antam Surabaya sebanyak 7 ton dengan harga diskon sebesar Rp 3,5 triliun.

Budi sudah menerima sekitar 5,9 ton emas. Namun 1,1 sisanya belum diberikan.

Padahal Budi merasa sudah membayar seluruh biaya pembelian untuk 7 ton.

Budi pun menagih sampai ke kantor Antam di Jakarta.

Ilustrasi emas batangan
Ilustrasi emas batangan (market watch)

Namun pihak Antam membalas dengan mengatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Budi pun menggugat Antam ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada 7 Februari 2023.

Budi menang sampai tingkat kasasi dan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Antam ditolak Mahkamah Agung.

Antam diharuskan membayar sejumlah 1,1 ton emas, atau setara dengan harga emas saat ini yaknu Rp 1,2 triliun kepada Budi Said.

Tersangka Rekayasa

Meski menang gugatan, namun borok Budi Said dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, Budi melakukan rekayasa pembelian emas pada 2018 dengan sejumlah oknum pegawai Antam.

Budi seolah-olah membeli emas dengan harga diskon, padahal diskon itu tidak pernah ada.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved