Cerita Kriminal
Ernando Ari Pernah Jadi Korban Elwizan Dokter Gadungan PSS Sleman: Disuruh Latihan Meski Cedera Bahu
Tak ayal, banyak pemain yang diperdayai oleh keahlian dokter gadungan tersebut dalam hal penanganan cedera, salah satunya Ernando Ari Sutaryadi.
Manajemen PSS Sleman kemudian mengecek kabar tersebut dengan mengirimkan surat kepada Universitas Syiah Kuala terkait status Elwizan.
Ternyata Elwizan bukan lah alumnus Fakultas Kedokteran di universitas tersebut.
Pada 1 Desember 2021, Elwizan pun pamit kepada manajemen PSS untuk pulang kampung ke Palembang lantaran orang tuanya sakit.
Namun, Elwizan tak lagi kembali. Pihak PSS Sleman pun melaporkan kasus ini ke Polresta Sleman pada 3 Desember 2021.
Kerugian PSS Sleman akibat penipuan ini mencapai Rp 254 juta yang merupakan akumulasi gaji dan bonus untuk Elwizan.
Elwizan baru berhasil ditangkap pada Rabu (24/1/2024) di Cibodas, Tangerang, Banten.
"Pengungkapan kasus ini merupakan peran serta dan kolaborasi informasi dari masyarakat. Postingan kami di media sosial mendapat respons dari salah satu warga yang memberitahukan keberadaan tersangka," ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi pada Selasa (30/1/2024).
Palsukan ijazah
Modus Elwizan memalsukan ijazah dengan mengambil foto ijazah di Google.
Dia lalu memasukkan nama dan fotonya.
Sebelum bekerja sebagai dokter gadungan, Elwizan pernah bekerja sebagai kondektur bus kota di daerah Tangerang sembari usaha toko kelontong.
"Motif si pelaku (berpura-pura jadi dokter), ingin pekerjaan dengan pendapatan yang lebih dari pekerjaan sebelumnya," ujar Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian.
Ketika menjadi dokter gadungan, Elwizan pernah bekerja di sejumlah klub sepak bola, yakni Persita Tangerang, Barito Putra, Bali United, Madura United, Sriwijaya FC, Kalteng Putra dan PSS Sleman.
Ia juga pernah bekerja sebagai dokter di Tim Nasional Indonesia U-19.
Dalam penanganannya, Elwizan hanya mengandalkan mesin pencari Google.
Dokter gadungan tersebut dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Remaja Usia 15 Tahun Dieksploitasi Jadi LC Lalu Hamil 5 Bulan, Pemilik Bar di Jakbar Jadi Tersangka |
![]() |
---|
VIRAL di Jakarta Motor Bisa Leluasa Naik Trotoar Dikawal 'Jagoan', Syarat Bayar Dulu Baru Jalan |
![]() |
---|
Wajah Terekam Jelas, Pria yang Curi Motor Pelanggan Laundry di Tambora Jadi Buruan Polisi |
![]() |
---|
8 Fakta Pembunuhan Joel Tanos Cucu 9 Naga di Sulut, Berawal Pacar Bohong hingga Pidato Pilu Neneknya |
![]() |
---|
Awalnya Direkrut Jadi LC Karaoke, Remaja Usia 15 Tahun di Jakbar Kini Hamil 5 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.