Cerita Kriminal

Ernando Ari Pernah Jadi Korban Elwizan Dokter Gadungan PSS Sleman: Disuruh Latihan Meski Cedera Bahu

Tak ayal, banyak pemain yang diperdayai oleh keahlian dokter gadungan tersebut dalam hal penanganan cedera, salah satunya Ernando Ari Sutaryadi.

Istimewa
(Kiri foto) Elwizan Aminuddin, dokter Gadungan yang bekerja di PSS Sleman dan (kanan foto) korban penanganan Elwizan, Kiper Timnas dan Persebaya, Ernando Ari Sutaryadi. 

Manajemen PSS Sleman kemudian mengecek kabar tersebut dengan mengirimkan surat kepada Universitas Syiah Kuala terkait status Elwizan. 

Ternyata Elwizan bukan lah alumnus Fakultas Kedokteran di universitas tersebut.

Pada 1 Desember 2021, Elwizan pun pamit kepada manajemen PSS untuk pulang kampung ke Palembang lantaran orang tuanya sakit. 

Namun, Elwizan tak lagi kembali. Pihak PSS Sleman pun melaporkan kasus ini ke Polresta Sleman pada 3 Desember 2021. 

Kerugian PSS Sleman akibat penipuan ini mencapai Rp 254 juta yang merupakan akumulasi gaji dan bonus untuk Elwizan. 

Elwizan baru berhasil ditangkap pada Rabu (24/1/2024) di Cibodas, Tangerang, Banten. 

"Pengungkapan kasus ini merupakan peran serta dan kolaborasi informasi dari masyarakat. Postingan kami di media sosial mendapat respons dari salah satu warga yang memberitahukan keberadaan tersangka," ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi pada Selasa (30/1/2024). 

Palsukan ijazah

Modus Elwizan memalsukan ijazah dengan mengambil foto ijazah di Google. 

Dia lalu memasukkan nama dan fotonya. 

Sebelum bekerja sebagai dokter gadungan, Elwizan pernah bekerja sebagai kondektur bus kota di daerah Tangerang sembari usaha toko kelontong. 

"Motif si pelaku (berpura-pura jadi dokter), ingin pekerjaan dengan pendapatan yang lebih dari pekerjaan sebelumnya," ujar Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian.  

Ketika menjadi dokter gadungan, Elwizan pernah bekerja di sejumlah klub sepak bola, yakni Persita Tangerang, Barito Putra, Bali United, Madura United, Sriwijaya FC, Kalteng Putra dan PSS Sleman

Ia juga pernah bekerja sebagai dokter di Tim Nasional Indonesia U-19. 

Dalam penanganannya, Elwizan hanya mengandalkan mesin pencari Google. 

Dokter gadungan tersebut dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved