Cerita Kriminal
Aksi Driver Ojek Online Pemabuk Buat Putrinya Berbadan Dua, Berawal Kecurigaan Kakak Korban
Aksi driver ojek online pemabuk membuat putrinya berbadan dua terjadi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Editor:
Ferdinand Waskita Suryacahya
Kolase Foto TribunJakarta/TribunnewsSultra
Kolase Foto driver ojek online pemabuk membuat putrinya berbadan dua terjadi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Aksi driver ojek online pemabuk membuat putrinya berbadan dua terjadi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pihaknya menerapkan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP.
"Untuk ancamannya 15 tahun penjara," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra, Senin (12/2/2024).
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Awal Mula Terbongkarnya Aksi Bejat Ayah Hamili Anak Kandung di Kendari Sulawesi Tenggara
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.