Cerita Kriminal

Aksi Driver Ojek Online Pemabuk Buat Putrinya Berbadan Dua, Berawal Kecurigaan Kakak Korban

Aksi driver ojek online pemabuk membuat putrinya berbadan dua terjadi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kolase Foto TribunJakarta/TribunnewsSultra
Kolase Foto driver ojek online pemabuk membuat putrinya berbadan dua terjadi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Aksi driver ojek online pemabuk membuat putrinya berbadan dua terjadi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Pihaknya menerapkan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP.

"Untuk ancamannya 15 tahun penjara," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra, Senin (12/2/2024).

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Awal Mula Terbongkarnya Aksi Bejat Ayah Hamili Anak Kandung di Kendari Sulawesi Tenggara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved