Cerita Kriminal

Tangsel Heboh Senjata Api! Dukun Ciputat Simpan Granat, Warga Pondok Aren Pungut 29 Peluru di Teras

Tangerang Selatan (Tangsel) benar-benar tengah dihebohkan dengan senjata api.

Istimewa via Warta Kota
Ilustrasi peluru 

Penyidik menjerat H dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Polisi mengungkap barang bukti yang diamankan dari rumah H hingga memperkuat sangkaan melanggar kepemilikan senjata api tanpa izin.

1. Dua buah magasin

2. Dua dus peluru kaliber 7 mm isi 41 butir

3. Satu dus peluru kaliber 9 mm isi 25 butir

4. Satu dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir

5. Satu granat nanas

6. Enam butir peluru revolver

7. Satu dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir

8. Satu sarung senjata warna hijau

9. Satu buah holster warna hijau

10. Satu buku izin senjata biasa warna biru

11. Satu peluru kaliber tidak diketahui

12. Satu peluru kecil kaliber tidak diketahui.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved