Cerita Kriminal
Tangsel Heboh Senjata Api! Dukun Ciputat Simpan Granat, Warga Pondok Aren Pungut 29 Peluru di Teras
Tangerang Selatan (Tangsel) benar-benar tengah dihebohkan dengan senjata api.
Editor:
Jaisy Rahman Tohir
Penyidik menjerat H dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Polisi mengungkap barang bukti yang diamankan dari rumah H hingga memperkuat sangkaan melanggar kepemilikan senjata api tanpa izin.
1. Dua buah magasin
2. Dua dus peluru kaliber 7 mm isi 41 butir
3. Satu dus peluru kaliber 9 mm isi 25 butir
4. Satu dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir
5. Satu granat nanas
6. Enam butir peluru revolver
7. Satu dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir
8. Satu sarung senjata warna hijau
9. Satu buah holster warna hijau
10. Satu buku izin senjata biasa warna biru
11. Satu peluru kaliber tidak diketahui
12. Satu peluru kecil kaliber tidak diketahui.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Berita Terkait: #Cerita Kriminal
| Niatnya Siswa SMP Pelaku Tawuran di Pesanggrahan, Rela Patungan Buat Beli Senjata Tajam |
|
|---|
| APES! Dua Pria Iseng Curi Helm di Pom Bensin Sunter Kepergok, Akhirnya Bonyok Digebukin Warga |
|
|---|
| Kasus Pencemaran Nama Baik Fredie Tan, Hakim PN Jakut Vonis Bos Mata Elang 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Polres Jakarta Barat Musnahkan 18,5 Kg Sabu dan 91 Liter Cairan Pembuat Sabu yang Libatkan WN Iran |
|
|---|
| Pulang Nongkrong Bareng Teman, Pria di Bekasi Mendadak Dibacok Orang Tak Dikenal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-peluru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.