Cerita Kriminal
Tangsel Heboh Senjata Api! Dukun Ciputat Simpan Granat, Warga Pondok Aren Pungut 29 Peluru di Teras
Tangerang Selatan (Tangsel) benar-benar tengah dihebohkan dengan senjata api.
Editor:
Jaisy Rahman Tohir
Penyidik menjerat H dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Polisi mengungkap barang bukti yang diamankan dari rumah H hingga memperkuat sangkaan melanggar kepemilikan senjata api tanpa izin.
1. Dua buah magasin
2. Dua dus peluru kaliber 7 mm isi 41 butir
3. Satu dus peluru kaliber 9 mm isi 25 butir
4. Satu dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir
5. Satu granat nanas
6. Enam butir peluru revolver
7. Satu dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir
8. Satu sarung senjata warna hijau
9. Satu buah holster warna hijau
10. Satu buku izin senjata biasa warna biru
11. Satu peluru kaliber tidak diketahui
12. Satu peluru kecil kaliber tidak diketahui.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Cerita Kriminal
Sekuriti di Jakarta Timur yang Tusuk Istri di Hadapan 3 Anak Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Tusuk Istri di Depan 3 Anaknya yang Masih Kecil, Sekuriti di Jaktim Meracau saat Diamankan |
![]() |
---|
Perwira TNI Gadungan Dibekuk di Duren Sawit, Kedok Terbongkar Gara-gara Kasus Pencurian |
![]() |
---|
Selesai Upacara HUT ke-80 RI, Polsek Cilincing Bekuk Pengedar Ekstasi dari Hotel di Sunter dan Medan |
![]() |
---|
5 Hal Seputar Sidang Polisi Tembak Polisi: Dadang Dituntut Mati, Ibu Korban Bergetar Tahan Tangis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.