Pemilu 2024

"Anda Ini Belagu Banget Sih!" Elite Gerindra Meradang, Semprot Politikus PDIP soal Gugatan Pilpres

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat akan melaporkan terkait gugatan dugaan kecurangan Pilpres.

Kolase TribunJakarta
Habiburokhman dan Henry Yosodiningrat 

TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat akan melaporkan terkait gugatan dugaan kecurangan Pilpres yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan itu akan segera diajukan setelah penetapan Hasil Pemilu 2024 oleh KPU

"Sebelum 3 hari setelah diumumkan, kami segera akan mendaftarkan permohonan tentang selisih suara hasil Pilpres," katanya seperti dilansir tayangan Kompas Petang pada Selasa (19/2/2024). 

Henry mengatakan gugatan ini sebagai bentuk perlawanan mereka terhadap kejahatan demokrasi. 

Menurutnya, ada pihak-pihak yang melakukan intervensi dengan melakukan kecurangan-kecurangan yang menguntungkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

"Bahwa ini telah terjadi suatu kejahatan demokrasi, yang merupakan Government Crime, kejahatan pemerintah di dalam penyelenggaraan pemilu ini," lanjutnya. 

Bukan wewenang MK

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman kemudian menjelaskan bahwa gugatan dugaan kecurangan pemilu secara TSM bukan merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurutnya, gugatan tersebut masuk ke ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Ia mencontohkan saat sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) pada tahun 2019 silam. 

Kala itu, pasangan capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kalah dengan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. 

Tim BPN Prabowo-Sandi pun melaporkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin melakukan kecurangan pemilu secara TSM dan melaporkannya ke MK. 

Singkatnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Prabowo-Sandi. 

"Yang sangat apple to apple itu kan PHPU tahun 2019, Undang-undangnya sama, peristiwanya sama yaitu PHPU Pilpres dan di situ ditegaskan bahwa MK tidak bisa pada saat yang sama, mengabaikan suatu undang-undang sekaligus mengadili PHPU," jelasnya. 

Namun, di tengah penjelasan Habiburokhman, Henry memotong pembicaraan. 

Mereka berdua kemudian terlibat adu mulut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved