Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dunia

'Parade Rest' dan 'CBDM', 2 Istilah yang Dipakai 4 Tersangka Penganiayaan saat Setrap Putu STIP

olres Metro Jakarta Utara menggandeng ahli bahasa dalam proses pengungkapan tersangka kasus penganiayaan maut taruna STIP.

TribunJakarta.com
Beberapa taruna STIP Jakarta yang dihadirkan dalam pra rekonstruksi kasus tewasnya Putu Satria Ananta Rustika (19), Senin (6/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara menggandeng ahli bahasa dalam proses pengungkapan tersangka kasus penganiayaan maut terhadap taruna tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19).

Ahli bahasa diperlukan untuk mengartikan maksud dari ujaran-ujaran para tersangka ketika melakukan perploncoan terhadap korban, Jumat (3/5/2024) lalu.

Pasalnya, menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, ada beberapa istilah tertentu yang hanya diketahui oleh para taruna STIP tersebut.

"Kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," jelas Gidion, Kamis (9/5/2024).

Polisi belakangan sudah menetapkan tersangka terhadap empat taruna tingkat 2 STIP Jakarta yang tak lain adalah senior korban.

Setelah Tegar Rafi Sanjaya (21) yang menjadi tersangka utama penganiayaan, tiga rekan seangkatannya juga ditetapkan tersangka karena dianggap ikut serta dalam melakukan tindak pidana.

Tiga tersangka tambahan itu masing-masing FA alias A, WJP alias W, dan KAK alias K.

Gidion memaparkan, ketiganya memiliki peran masing-masing dalam kasus ini, serta mengucapkan beberapa istilah tertentu saat melakukan tindak pidana itu.

Terkuak detik-detik saat lima taruna STIP Jakarta membopong tubuh lemas Putu Satria Ananta Rustika (19) keluar dari tempat pemukulan di dalam toilet lantai 2 sekolah pelayaran tersebut.
Terkuak detik-detik saat lima taruna STIP Jakarta membopong tubuh lemas Putu Satria Ananta Rustika (19) keluar dari tempat pemukulan di dalam toilet lantai 2 sekolah pelayaran tersebut. (ISTIMEWA)

FA berperan memanggil korban dan empat rekannya dari lantai 3 ke lantai 2, karena menganggap kelima juniornya itu melakukan kesalahan yakni memakai baju olahraga ke ruang kelas.

"Dia mengatakan, woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini! Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2," jelas Gidion.

Selanjutnya, tersangka WJP berperan memprovokasi tersangka Tegar untuk melakukan pemukulan terhadap korban Putu.

WJP juga meminta Putu untuk tidak mempermalukan dirinya dan harus kuat menerima pukulan.

Ia menyebut korban sebagai CBDM yang selanjutnya diduga kuat memiliki kepanjangan "calon bas drum" atau istilah untuk pemegang salah satu instrumen dalam drumband STIP Jakarta.

"Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham. Ini bahasa mereka," kata Kapolres mengungkapkan ujaran yang dilontarkan tersangka WJP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved