Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dunia
'Parade Rest' dan 'CBDM', 2 Istilah yang Dipakai 4 Tersangka Penganiayaan saat Setrap Putu STIP
olres Metro Jakarta Utara menggandeng ahli bahasa dalam proses pengungkapan tersangka kasus penganiayaan maut taruna STIP.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Tak sampai di situ, setelah Tegar memukuli ulu hati Putu di dalam toilet lantai 2 kampus, WJP kembali mengucapkan kata-kata bernada provokatif.
Ia melihat korban seakan masih kuat menerima pukulan, dengan mengatakan saat itu Putu tidak sampai "parade rest" atau istirahat di tempat.
"Kemudian ketika korban setelah dilakukan pemukulan oleh saudara TRS (Tegar), tersangka WJP mengatakan, bagus, nggak parade rest. Artinya masih kuat gitu ya," sambung Kapolres.
Yang terakhir, tersangka KAK merupakan taruna tingkat 2 yang menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan pertama, sebelum berlanjut ke empat taruna tingkat 1 lainnya.
"Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS, dengan mengatakan "adikku aja nih, mayoret terpercaya"," kata Gidion.
"Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," jelas Kapolres.

Keempat tersangka yang seluruhnya merupakan taruna tingkat 2 STIP Jakarta terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, sementara ketiga rekan seangkatannya dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.
"Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya. Hanya mungkin perbedaan di pembelaan atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena pasal 55," kata Gidion.
"(Ancaman hukuman terhadap tiga tersangka baru) masih 15 tahun," sambung Gidion.
Adapun penetapan tersangka tambahan terhadap ketiga senior korban itu dilakukan setelah polisi mengumpulkan barang bukti antara lain rekaman CCTV hingga hasil visum korban.
Polisi juga telah memeriksa sebanyak 43 orang saksi dalam proses penetapan ketiga tersangka baru tersebut.
"Jadi total saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan ada 43, taruna tingkat 1 dan tingkat II serta tingkat 4 sebanyak 36 orang, pengasuh STIP, kemudian dokter klinik STIP, dokter rumah sakit Tarumajaya, ahli pidana, dan ahli bahasa," jelas Gidion.
Sebelumnya, kasus penganiayaan ini dilakukan Tegar dengan memukuli ulu hati Putu Satria sebanyak lima kali pada Jumat (3/5/2024) lalu di dalam toilet koridor KALK C, lantai 2 STIP Jakarta.
Setelah korban lemas terkapar, Tegar melakukan upaya pertolongan pertama tak sesuai prosedur dengan cara memasukkan tangannya ke dalam mulut Putu Satria sehingga membuat juniornya itu meregang nyawa.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kombes Gidion Arif Setyawan
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)
Putu Satria Ananta Rustika
penganiayaan
Sederet Fakta Orang Tua Calon Taruna STIP Minta Seleksi Dibuka: Ratusan Anak Sudah Latihan Fisik |
![]() |
---|
Orang Tua Calon Taruna Ngotot Sekolahkan Anaknya ke STIP, Tak Takut Potensi Jadi Korban Seperti Putu |
![]() |
---|
Terpampang Foto Tersangka Utama Kematian Taruna STIP di Kuburan: 'Ini Wajah Pembunuh Saudara Kami' |
![]() |
---|
Tiga Hari Sebelum Tewas, Taruna STIP Minta Hal Ini Ke Ayahnya: "Ini Seperti Keinginan Terakhirnya" |
![]() |
---|
Digelar Hari Ini, Prosesi Pengabenan Putu Satria Taruna STIP Jakarta Diiringi Motor Kesayangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.