Begini Fasilitas Ruang KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan yang Dihapus per Juni 2025

Fasilitas apa saja yang didapat ruang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang gantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Berikut kriterianya.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews.com/Shutterstock
Ilustrasi Rumah Sakit. Berikut ini fasilitas yang akan didapat pada KRIS BPJS Kesehatan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Setelah penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini, maka rumah sakit diwajibkan menggunakan fasilitas KRIS terhadap pasien BPJS.

Aturan mengenai KRIS ini tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Perpes Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Setidaknya ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di Rumah Sakit.

Lantas, apa saja kriteria fasilitas KRIS BPJS Kesehatan?

Fasilitas Ruangan KRIS BPJS Kesehatan

Berikut ini 12 kriteria tersebut merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (idak menyimpan debu dan mikroorganisme)

2. Ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara perjam)

3. pencahayaan ruangan (Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur)

4. kelengkapan tempat tidur (Dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus)

5. nakas per tempat tidur

Ilustrasi rumah sakit
Ilustrasi rumah sakit (https://www.freepik.com/ via Tribunnews.com.)

6. temperatur ruangan (Suhu ruangan stabil: 20-26°C)

7. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

8. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat

  • jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  • jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur
  • ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 - 80 cm
  • tempat tidur 2 crank

9. tirai/partisi antar tempat tidur;

10. kamar mandi dalam ruangan rawat inap

  • Arah bukaan pintu keluar
  • Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi,
  • Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)

11. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas

  • Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar.
  • Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
  • Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
  • Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
  • Bel perawat yang terhubung pada pos perawat

12. outlet oksigen

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved