DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Respons Tak Biasa Keluarga Vina Soal Penangkapan Pegi Setiawan Otak Pembunuhan, Bahagia Tapi Heran

Kuasa Hukum Keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, merespons penangkapan Eki yang dilakukan Polda Jabar. 

|
Kolase TribunJakarta
Kuasa Hukum Keluarga Vina, Putri Maya Rumanti; Sosok Pegi Setiawan dan Pengumuman ciri-ciri sosok Pegi yang diedarkan Polda Jabar. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky alias Eki terus berkembang. 

Terkini, satu dari tiga daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki telah tertangkap. 

Pelaku tersebut bernama Pegi Setiawan alias Perong atau biasa dipanggil Egi. 

Kuasa Hukum Keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, merespons penangkapan Eki yang dilakukan Polda Jabar. 

Mewakili pihak keluarga, Putri mengucapkan rasa syukur dan berterimakasih kepada pihak kepolisian. 

Meski bahagia, pihak keluarga mencium sesuatu yang janggal terkait penangkapan tersebut. 

Pasalnya, penangkapan Egi yang sudah delapan tahun menghilang terbilang cepat setelah kasus Vina kembali viral. 

"Kalau bahagia, ya bahagia dan senang gitu. Cuman yang jadi perhatian kami, kok cepat gitu. Kok, ternyata cepat ditangkapnya," ujar Putri seperti dilansir Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV pada Kamis (23/5/2024). 

Terkait dengan rumor yang beredar soal sosok Pegi yang menjadi pelaku salah tangkap, Putri menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. 

Setelah Pegi ditangkap, pihak keluarga Vina tetap mengawal pihak kepolisian agar terus mengejar dua dpo lainnya atas nama, Dani (28) dan Andi (31). 

"Iya, jadi kami ini membantu keluarga almarhumah Vina ini semaksimal mungkin, menyampaikan pihak-pihak yang berwenang untuk segera mengusut tuntas agar pelaku-pelaku yang diduga DPO ini tiga ataupun ada tambahan-tambahan berikutnya bisa tertangkap," katanya. 

Pihak keluarga meminta agar pihak kepolisian bisa segera mengungkap kasus ini sampai tuntas setelah kasus ini viral.

Pasalnya, kasus ini sudah bertahun-tahun tak mampu terbongkar. 

"Tentunya kami di sini membantu dalam artian mengumpulkan informasi data-data bukti-bukti lainnya yang memang bisa mengarah kepada para pelaku tersebut," ujar kuasa hukum Vina tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved