DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Berani Bela Pegi, Rekan Sesama Kuli Bangunan Ikut Kena Getahnya, Diteror Banyak Nomor Anonim

Semenjak berani membela Pegi Setiawan, Suharsono, rekan sesama kuli bangunan saat di Bandung mengaku merasa diintimidasi.

Kolase TribunJakarta
(Kiri foto) Suharsono, rekan Pegi sesama kuli bangunan dan (kanan foto) Pegi Setiawan, pelaku pembunuhan Vina dan Eky. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Rekan sesama kuli bangunan, Suharsono ikut membela Pegi Setiawan alias Perong (30) yang ditangkap karena terlibat pembunuhan Vina Dewi Astari (16) dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon 8 tahun silam. 

Suharsono meyakini bahwa Pegi saat peristiwa maut itu terjadi, sedang berada di Bandung mengerjakan pembangunan rumah milik Agus di Rancamanyar, Kota Bandung. 

Ketika itu, Suharsono yang tak betah kerja di Bandung pulang ke Cirebon

Rekan kerja sesama kuli yaitu Ibnu, Robi dan Pegi mengantarkan Suharsono ke jalan raya hingga mobil angkutan umum tiba. 

"Setelah saya dapat angkutan umum, Pegi, Ibnu dan Robi balik lagi ke mess proyek," ujarnya seperti dalam siaran Kompas TV yang tayang pada Selasa (28/5/2024). 

Mereka pun tidur di dalam bedeng, termasuk Suparman, pamannya dan Rudi, ayahnya. 

Suharsono menilai tak mungkin Pegi melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di malam itu. 

"Enggak mungkin lah, saya aja dari Bandung ke Cirebon 4 jam (butuh waktu). Enggak mungkin pergi bunuh," lanjutnya. 

Suharsono berani memberikan kesaksiannya di depan pengadilan. 

"Yakin saya siap bersaksi untuk mengungkap kebenaran, keadilan," kata Suharsono mantap saat ditanya Pengacara Toni dalam Channel Youtube Pengacara Toni yang tayang pada Selasa (28/5/2024). 

Diteror

Semenjak berani membela Pegi, Suharsono mengaku merasa diintimidasi.

Ia diteror oleh banyak nomor anonim yang menyasar ke nomor ponselnya.

"Iya tidak dikenal (nomor anonim). Banyak yang nelpon, jadi saya enggak angkat," katanya.

Namun, ia bersyukur belum mendapatkan intimidasi secara fisik. 

Kuasa Hukum Suharsono, Toni, mengatakan kliennya akan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bila diperlukan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved