Cerita Kriminal
Main Judi Online, Debt Collector di Bekasi Disekap Teman Satu Geng
Pria berinisial CM, disekap oknum penagih utang atau debt collector di Perumahan Bukit Sentosa Residence, Kabupaten Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, KARANGBAHAGIA - Pria berinisial CM, disekap oknum penagih utang atau debt collector di Perumahan Bukit Sentosa Residence, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, korban disekap dan dianiaya oleh lima orang pelaku.
Kelima pelaku masing-masing berinisial JS, DN, VS, ACS, dan ARS, telah berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelakunya ada lima, korban melapor lalu reaksi cepat dari petugas dan kami berhasil mengidentifikasi pelaku," kata Twedi.
Penyekapan bermula saat korban sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP), lalu datang kelompok pelaku.
Korban langsung ditarik masuk ke dalam mobil, selanjutnya dibawa ke sebuah kontrakan sambil diikat dikursi menggunakan borgol.
Di dalam kontrakan, korban dianiaya sampai para pelaku lelah dan memutuskan untuk tidur beristirahat.
Pada seluruh pelaku tidur, korban merusak borgol yang mengikatnya dan berhasil melarikan diri dari aksi penyekapan.
"Korban mengalami lebam dibagian wajah kemudian luka di kaki dan perut," jelas Twedi.
Setelah berhasil melarikan diri, korban langsung membuat laporan ke Polres Metro Bekasi hingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.
Twedi menuturkan, hubungan korban dan kelompok pelaku saling kenal. Mereka sehari-hari berprofesi sebagai bank keliling.
Motif penyekapan dilakukan karena pelaku kesal, korban sudah ditolong dengan diberikan pekerjaan tetapi malah disalahgunakan.
"Korban memakai uang lapangan yang seharusnya disampaikan ke pihak pemilik, tapi tidak diserahkan dan digunakan pribadi dan korban melarikan diri dari rekan-rekan kerjanya (pelaku)," jelasnya.
Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, Iptu Freydo menambahkan, kelima pelaku diringkus di kawasan Setu, Kabupaten Bekasi pada 29 Mei 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.