DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Suarakan 3 Tuntutan, Razman Nasution Kaitkan Kasus Vina Cirebon dengan Suksesi Jokowi ke Prabowo

Pengacara Razman Nasution mengaitkan kasus Vina Cirebon dengan suksesi kepemimpinan dari Presiden Jokowi ke Presiden terpilih Prabowo Subianto.

|
Tribun Network
Ilustrasi Presiden Jokowi dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Razman Nasution berlatar film Vina. Razman mengatakan penyelesaian kasus Vina terkait suksesi kepemimpinan dari Jokowi ke Prabowo. 

"Transparan, terbuka semuanya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Kalau ada, ya," tambah Jokowi.

Ayah Pegi Dituduh Ber-KTP Ganda

Tak cukup Pegi, Razman juga menuduh ayah Pegi, Rudi Irawan ber-KTP ganda.

Menurutnya, Rudi Irawan adalah nama ketika berada di Cirebon, sedangkan di Bandung namanya berbeda.

"Ayahnya di Cirebon itu menggunakan nama Rudi Irawan. Tapi di Bandung menggunakan nama A. Saprudi, A. Saprudi. Ini berubah-berubah ini," ujar Razman.

Razman mengaitkan pergantian identitas kerap dilakukan oleh teroris pada ksus tertentu.

"Pertanyaannya, apa sih motifnya kok tukar-tukar nama."

"Kemudian kalau ini sengaja dibuat, maka melanggar Undang-Undang Kependudukan pasal 66" ujarnya.

Rudi Irawan, ayah Pegi Setiawan. Rudi membantah anaknya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Rudi Irawan, ayah Pegi Setiawan. Rudi membantah anaknya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Channel Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel)

Razman mendorong Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan agar memeriksa Rudi.

"Saya mendorong agar penyidik Polda Jawa Barat, dalam hal ini Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan untuk memeriksa saudara Rudi Irawan atau A. Saprudi atau ayah PS."

"Beliau diduga berKTP ganda," kata Razman.

Jumlah Pelaku dan Kronologi

Seperti diketahui, mulanya, ada 11 pelaku yang menjadi tersangka pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky 2016 silam.

Kesebelas pelaku adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani dan Pegi (Perong).

Delapan sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara. Mereka adalah Rivaldi, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul, Sudirman dan Saka Tatal.

Selain Saka Tatal, semuanya divonis penjara seumur hidup pada 2017. Sementara Saka Tatal divonis delapan tahun penjara karena saat kejadian masih usia anak.

Kini Saka Tatal sudah bebas dari kurungan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved