DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Kuasa Hukum Sebut Kasus Vina Tahun 2016 Ditangani Peradilan Sesat, Hakim Suharno Cs Harus Diperiksa!
Pihak keluarga Vina Dewi (16), yang semula bernafas lega dengan penangkapan tersangka utama, Pegi Setiawan, kini malah menjadi ragu.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ada banyak keanehan dalam persidangan kasus Vina dan Eky pada tahun 2016.
Pihak keluarga Vina Dewi (16), yang semula bernafas lega dengan penangkapan tersangka utama, Pegi Setiawan, kini malah menjadi ragu.
Selain tak yakin Pegi merupakan pelakunya, keluarga Vina juga sangsi dengan penghilangan dua DPO.
Mereka menilai polisi terlalu cepat memutuskan untuk menghilangkan dua DPO.
Bahkan, mereka tak yakin bahwa Saka Tatal dan 7 terpidana lainnya merupakan para pelaku pembunuhan sepasang kekasih itu.
Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa ini?
Menurut Kuasa Hukum Vina, Putri Maya Rumanti, penanganan kasus Vina di tahun 2017 silam merupakan peradilan sesat jika tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Jadi kami melihat ini peradilan sesat, peradilan sesat kalau ini benar terbukti Saka dan 7 terpidana lainnya bukan pelakunya," ujar Putri seperti dilansir dari acara Catatan Demokrasi di TV One yang tayang pada Selasa (4/6/2024).
Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menambahkan kejanggalan lainnya.
Ia mengatakan kesaksian Aep yang memberatkan para pelaku terbilang lemah.
Aep tak pernah hadir di persidangan kasus Vina dan Eky tetapi namanya ada di BAP persidangan.
Aep pun bisa dipidanakan bila kesaksiannya bohong.
"Lah ini kan kalau terbukti keterangan bohong, bisa 7 tahun loh (penjara)," tambahnya.
Hakim harus diperiksa
Dalam acara tersebut, kuasa hukum Vina sempat bertanya kepada Saka Tatal soal apa yang terjadi di persidangan saat itu.
Saka Tatal, yang enggan berbicara, diwakilkan oleh sang kakak, Selis.
Selis menyaksikan dari awal proses persidangan sampai akhir.
"Saka ini sudah bercerita awalnya persis seperti sekarang yang diumumkan di TV dia sudah cerita, saya ada dimana, bersama siapa. Sampai saya (Selis) hadirkan saksi hidupnya Saka, saya sudah hadirkan tetapi pada proses sidang, hakim itu selalu mengarahkan ke BAP."
"Jangankan ke Saka, ke saksi yang saya bawa malahan tidak yakin bahwa itu ada. Mana ada bengkel jam segitu (kata Hakim saat itu), padahal mereka bener-bener melakukan itu," cerita Selis kepada Putri.
Mendengar penjelasan Selis, Putri menilai para hakim yang mengadili para terpidana kasus Vina dan Eky harus diperiksa.
"Berarti kan, periksa itu semua hakim saat itu," jawab Putri.
Dari delapan pelaku pembunuhan Vina dan Eky, tujuh di antaranya diganjar hukuman seumur hidup.
Ketujuh pelaku itu bernama Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Diketahui, dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Suharno dengan dua hakim anggota, Lis Susilowati dan Ria Helpina.
Sementara itu, Saka Tatal dipisahkan dari tujuh pelaku karena masuk kategori anak berhadapan dengan hukum.
Sidang vonis Saka Tatal dipimpin Hakim Ketua Etik Purwaningsih, serta dua hakim anggota Suharyanti dan Inna Herlina.
Hotman Paris Heran
Dilansir KompasTV, Hotman Paris buka suara merespons Polda Jabar yang mengumumkan bahwa daftar pencarian orang atau DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon hanya satu orang.
Diketahui, sebelumnya DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon yang belum ditangkap berjumlah tiga orang.
Namun, Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan menyebut DPO kasus pembunuhan Vina hanya satu dan sudah ditangkap.
DPO yang dimaksud adalah Pegi Setiawan (PS), yang turut dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polda Jabar pada Minggu (26/5/2024).
Hotman Paris, selaku kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, merasa heran dengan pernyataan yang disampaikan oleh pihak Polda Jabar tersebut.
Dilansir dari postingan terbarunya, Hotman Paris mengunggah kopi lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pada amar putusan itu, disebutkan bahwa DPO kasus pembunuhan Vina di Cirebon berjumlah tiga orang.
"Copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon!!! Di semua Amar putusan Pengadilan atas terpidana disebut ada 3 DPO! Kasus vina Cirebon," kata Hotman dikutip dari unggahan Instagram pribadinya pada Senin (27/5/2024).
Copy putusan tersebut berbeda dengan pernyataan yang disampaikan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
Kombes Surawan sebelumnya menyebut keseluruhan tersangka kasus Vina ada 9 orang. Dengan demikian, maka DPO hanya ada satu orang, bukan tiga orang.
"Tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu. Jadi, selama ini kami meyakini bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka. Itu ada yang menerangkan tiga (DPO), ada lagi yang menerangkan tiga (DPO) dengan nama berbeda," kata Kombes Surawan seperti dikutip dari video KompasTV.
Surawan menuturkan, dari hasil penyidikan, dua nama DPO yang disebut-sebut selama ini ternyata tidak ada alias fiktif.
"Setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain," ujar Kombes Surawan.
Namun, Surawan menambahkan, apabila di kemudian hari muncul tersangka lagi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
"Tapi sejauh ini fakta dalam penyidikan kami, DPO adalah satu, bukan tiga. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan sebelas. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak," kata Surawan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
|
|---|
| Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
|
|---|
| Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
|
|---|
| Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
|
|---|
| SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Vina-Putri-Maya-Rumanti-menilai-peradilan-saat-kasus-Vina-di-Tahun-2016-sesat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.