Kabar Artis

Dituding Lakukan Penggelapan Dana Oleh Mantan Istri Rp 6,9 M, Kini Suami BCL Singgung Data Siluman

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh suami penyanyi Bunga Citra Lestari atau BCL, Tiko Aryawardhana masih berlanjut.

Instagram Tiko Aryawardhana
BCL dan suaminya, Tiko Aryawardhana 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh suami penyanyi Bunga Citra Lestari atau BCL, Tiko Aryawardhana masih berlanjut.

Setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus ini oleh mantan istrinya berinisial AW pada 23 Juli 2022 lalu, kini giliran Tiko yang balik bertanya perihal tudingan tersebut.

Apalagi angkanya tak main-main. Ia dituding melakukan penggelapan dana perusahaan yang didirikan keduanya saat masih berstatus suami istri dengan nama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) senilai Rp 6,9 miliar.

"Jadi kalau ada dari kubu pelapor sudah ada akuntan publik dasar pelaporannya Rp 6,9 miliar ini, kami mempertanyakan dari mana kantor akuntan publiknya," ujar juasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar saat konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Kini, pihaknya tengah menyelidiki kantor akuntan yang melakukan audit investigasi terhadap PT AAS melalui auditor independen.

Pasalnya, kata Irfan, Tiko sebagai direktur perusahan tersebut tidak pernah mendapatkan konfirmasi terkait temuan dana itu.

"Kami lagi menelusuri kantor akuntan publik ini, dari mana data yang didapat, sumbernya jelas atau tidak, apakah pernah mengonfirmasi ke klien kami data itu," kata Irfan.

Sebelumnya, Irfan juga menyinggung soal data "siluman" yang muncul dalam laporan hasil audit tersebut sehingga Tiko seolah-olah merugikan perusahaan.

"Jangan sampai data-data 'siluman' yang muncul ke akuntan publik dan itu disajikan seolah olah ada yang kerugian," ucap dia.

Irfan mengatakan, selama ini kliennya tidak pernah menerima konfirmasi data temuan perihal penggunaan dana perusahaan Rp 6,9 miliar.

"Direksi itu kan tidak buat laporan keuangan sendiri, ada finance, jadi harus terkonfirmasi semuanya," imbuhnya.

Awal Mula Pelaporan

Tiko Aryawardhana dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penggelapan dana perusahaan.

Tiko dilaporkan oleh AW atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 6,9 miliar.

Pengacara AW, Leo Siregar, mengatakan, peristiwa ini terjadi sekitar tahun 2015-2021.

Saat itu, AW dan Tiko mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS), di mana perusahaan ini bergerak di bidang makanan dan minuman.

AW menjadi komisaris sedangkan Tiko menjadi direktur perusahaan.

Di awal, AW menyetorkan modal yang dimasukkan ke deposito berjangka.

Selanjutnya, deposito tersebut digadaikan di bank sampai akhirnya restoran itu berjalan hingga Juli 2019.

Kemudian pada Juni 2021 saat AW bercerai dengan Tiko, pelapor menemukan laporan keuangan restoran tahun 2017 silam dan menemukan selisih.

AW kemudian mengecek sejumlah rekening perusahaan miliknya dan menemukan adanya kejanggalan.

Dalam laporannya, AW mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 6,9 miliar.

"Untuk total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 6,9 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Selasa (4/6/2024).

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, berdasarkan hasil audit eksternal, nominal kerugian yang dialami AW diduga lebih kecil dari yang dilaporkan.

"Dari hasil audit besarannya tidak seperti itu. Lebih kecil daripada yang dilaporkan," ucap Bintoro.

Namun, Bintoro belum mengungkap secara detail nominal kerugian yang diderita korban.

"Nanti untuk materi kami belum bisa sampaikan, karena ini ranah penyidikan," ujar dia.

Sementara itu, Tiko sudah memberikan klarifikasi saat diperiksa sebagai saksi di tahap penyelidikan.

"Untuk saudara T sudah kami lakukan pemeriksaan, saat itu adalah sebagai saksi saat penyelidikan," kata Bintoro.

Nantinya, sambung Bintoro, dalam waktu dekat polisi akan memeriksa Tiko di tahap penyidikan.

"Ya kami akan lakukan pemeriksaan lagi terhadap yang bersangkutan selaku saksi nanti di proses penyidikan ini," ujar dia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved