DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Derita Adik Eka Sandi Disiksa Oknum Polisi, Kepala Ditembak Peluru Karet karena Tak Ngaku Bunuh Vina

Masih terang dalam ingatan Aldi, adik Eka Sandi, terpidana kasus Vina dan Eky, bagaimana oknum polisi membikin tubuhnya babak belur di kantor polisi.

|

Bahkan, Aldi sempat merasakan tiga buah peluru karet menerjang kepalanya. 

"Pulang-pulang kaki-kaki, kepala pada sobek, dipukulin sama gembok itu pak. Sampai mau pulang ditembak 3 kali. Tembak kepalannya, pake peluru karet, sakit," jelasnya. 

Rasa sakit itu baru pulih setelah satu bulan penuh. 

Ia mengaku sampai tak bisa jalan gara-gara penyiksaan itu. 

Bantah pernyataan Surawan

Pernyataan Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan belakangan ini dibantah oleh kesaksian dari Aldi, adik dari Eka Sandi, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016. 

Saat konferensi pers pada 26 Mei 2024, Kombes Surawan sempat mengatakan penganiayaan terhadap para pelaku pembunuh Vina dan Eky bukan dilakukan oleh polisi melainkan sesama tahanan. 

"Terkait penganiayaan, pada saat itu ramai di Facebook, bahwasanya mereka disiksa, tapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa itu dilakukan oleh sesama tahanan," ujarnya kepada awak media kala itu. 

Surawan tak menampik bahwa sebanyak 15 anggota polisi dan penyidik turut diproses.

Namun, mereka diberi hukuman terkait kelalaiannya dalam mencegah tahanan. 

"Ada upaya dari tahanan lain, mereka disiksa sampe bengep-bengep itu yang mana waktu itu muncul di Facebook itu ramai dan kasus ini ditarik ke Polda Jabar. Sesama tahanan mereka saling pukul dan terhadap 15 anggota sudah dilakukan tindakan disiplin," jelasnya. 

Dari peristiwa pada 27 Agustus 2016, polisi menangkap delapan pelaku dan membawanya ke meja hijau.

Tujuh pelaku di antaranya divonis penjara seumur hidup. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Adapun seorang lainnya, Saka Tatal, dihukum 8 tahun penjara dan bebas pada 2020.

Polisi juga menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Pegi alias Perong (30), Dani (28), dan Andi (31). Belakangan, polisi menangkap Pegi Setiawan (27) yang diduga Perong.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved