DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Susno Duadji Lihat Peluang Pegi Setiawan Menangkan Praperadilan, Perintah Kapolda Jabar Bentuk Tim
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji melihat ada peluang Pegi Setiawan memenangkan gugatan praperadilan di PN Bandung.
Berdasarkan pengalamannya, sebagai Kabareskrim Polri yang menjabat dari 2008 hingga 2009, Susno melihat gugatan praperadilan ini kerap dimenangkan oleh penyidik.
Pihak penggugat biasanya kerap dikalahkan. Namun, karena kasus ini dalam pengawasan publik, Susno yakin 'pertandingan' ini akan berjalan fair.
"Mudah-mudahan jalannya fair, kalau dilihat dari alat bukti bahwa ini kelihatan sulit menyatakan bahwa penahanan atau penangkapan sah. Itu sulit," katanya.
Perintah Kapolda Jabar
Sementara itu, Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus telah memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).
Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.
Namun, kata dia, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung.
"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," ucapnya.
Respon Kuasa Hukum Pegi
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan,Muchtar, mengatakan berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.
"Praperadilan insya Allah mulai tanggal 24 di PN Bandung, oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ujar Muchtar, Kamis (13/6/2024).
Muchtar mengatakan praperadilan akhirnya ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami."
"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," tutur Muchtar. (TribunJabar/TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.