DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Kantongi Bukti 'Kuncian', Kuasa Hukum Pegi Yakin Menang Praperadilan: Kalau Hakimnya Gak Masuk Angin
Bukti elektronik berupa isi chat menjadi 'kuncian' tim kuasa hukum Pegi Setiawan untuk memenangkan gugatan Praperadilan pada Senin (24/6/2024).
Mendengar penjelasan Pegi, Toni menduga bahwa ada upaya penyidik untuk tidak adil dalam pengungkapan kasus ini.
Seharusnya, kata Toni, bukti status tersebut tidak dihilangkan.
Pihak penyidik terkesan ingin mencari-cari kesalahan pada kliennya tersebut.
Peretasan akun FB milik Pegi pun bisa menjadi boomerang terhadap pihak penyidik.
"Jadi biarkan saja justru masyarakat indonesia dengan adanya informasi seperti ini, semakin mencurigai bahwa sesuatu yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan tidak berada di lokasi melainkan berada di Bandung malah dihilangkan malah tidak fair," ujarnya.
Toni akan mempertimbangkan untuk melaporkan masalah ini kepada Divisi Propam Polri.
Eks Kabareskrim optimis menang
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, memprediksi keberuntungan akan berpihak kepada pihak penggugat karena dikawal oleh rakyat Indonesia.
Tim hukum Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka pada Selasa (11/6/2024) silam.
Dalam perkara ini, Pegi Setiawan diduga menjadi otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016.
Pensiunan jenderal bintang tiga Polri tersebut menganalisis bahwa pihak penyidik hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti lain selain dari keterangan saksi, yaitu saksi Aep dan Dede.
Namun, saksi yang diajukan penyidik sangat lah lemah.
Sebab, ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan.
Susno pun meminta agar hakim tunggal di praperadilan untuk tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti.
Selain saksi lemah, lanjut Susno, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.
"Saya menerka alat bukti misalnya diajukan visum, visum pun lemah, tidak bisa karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku. Alat bukti misalnya putusan pengadilan, justru putusan pengadilan yang menyebut nama Pegi itu yang harus dibuktikan, jadi bukan menunjuk bahwa Pegi pelakunya," ujarnya dalam acara Kabar Petang di TV One yang tayang pada Kamis (13/6/2024).
Suroto Saksi Kasus Vina Gelisah, Sempat Disebut Beri Kesaksian Bohong, Kini Minta 7 Terpidana Bebas |
![]() |
---|
Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Hati Kapolri Terketuk: Tolong Lihat Lagi Berkasnya, Pak |
![]() |
---|
Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun |
![]() |
---|
Saran Kompak Susno Duadji dan Reza Indragiri ke Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Bersyukur PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Aep Tak Perlu Lagi Sembunyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.