DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Temui Iptu Rudiana di Dalam Mobil Sebelum Teken BAP Fiktif Kasus Vina, Liga Akbar Bicara Konflik Eky

Liga Akbar, saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengaku dua kali bertemu Iptu Rudiana sebelum dijemput polisi.

Liga pun mengungkapkan kata-kata penyidik yang membuatnya akhirnya benar-benar terpaksa meneken kronologi fiktif pembunuhan Vina dan Eky dalam BAP.

"Dengan terpakasa Pak, saya tanda tangan (BAP). Awalnya saya menolak dulu. Berulang kali saya menolak," kata LIga.

"Penyidik bilang 'emang gak kasihan sama almarhum Eky sama Vina' katanya," kata penyidik ditirukan Liga.

BAP pun sudah dipersiapkan oleh penyidik, Liga tinggal menandatanganinya saja.

"Dikatakan (dalam BAP) ada pelemparan batu, terus pengejaran. 'Terus, siapa yang dilihat?' Saya gak tahu Pak, tetap saya ngotot gak tahu, menolak. Cuma saya bingung karena gak didampingi kuasa hukum. (Akhirnya tanda tangan) dengan terpakasa," kata Liga menirukan percakapannya dengan penyidik.

BAP yang diteken Liga dalam kondisi terpakasa pada tahun 2016 itu membuat delapan orang ditangkap dan divonis sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis selapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Terkini, pria bernama Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap pelaku yang buron tersebut. Aparat Polda Jawa Brat (Jabar) menyebut Andi dan Dani tidak ada dan menghapusnya dari daftar pencarian orang (DPO).

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved