DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kapolri Akui Polisi Kecolongan di Kasus Vina, Bukti Minim Tak Pakai Scientific Crime Investigation

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui, pembuktian awal kasus pembunuhan Vina Dan Eky di Cirebon tak memakai scientific crime investigation.

|
Tribun Network
Kolase foto Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berlatar foto Vina. Jokowi perintahkan Kapolri mengawal kasus Vina dengan transparan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui kecolongan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang belum tuntas. 

Ia mengatakan seharusnya kasus itu diselesaikan dengan mengedepankan penyelidikan berbasis scientific crime investigation.

Namun, kenyataannya, polisi tak memakai model itu karena sejak awal bukti-bukti terkait kasus tersebut minim. 

Sejauh ini, bukti yang ada hanya berdasarkan keterangan para saksi. 

"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," kata Listyo lewat amanatnya yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Kamis (20/6/2024).

Pembuktian awal kasus yang tak mengedepankan scientific crime investigation itu menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

"Terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional," ucapnya.

Kemudian, Listyo mengingatkan para penyidik untuk mengedepankan hal tersebut saat menangani suatu perkara.

"Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya," tuturnya.

Listyo mencontohkan pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih Susanti di Nabire, Papua Tengah.

"Berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti," jelasnya.

Listyo juga mengingatkan kepada penyidik untuk melakukan penegakkan hukum secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan melalui penyidikan berdasarkan scientific crime investigation guna mengungkap suatu perkara.

"Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya," terangnya.

"Lakukan komunikasi publik secara proaktif, informasikan perkembangan penanganan perkara dengan melibatkan pihak terkait seperti ahli, akademisi, dan stakeholder terkait," paparnya.

Banyak kejanggalan

Meski terus diusut, kasus Vina nyatanya malah semakin kusut. 

Banyak kejanggalan - kejanggalan yang belum terjelaskan. 

Bahkan, Inspektur Jenderal (Irjen) Purnawirawan, Aryanto Sutadi mengakui bahwa kasus Vina diselimuti banyak kejanggalan. 

lihat fotoMabes Polri bikin kejutan sebut Propam dan Itwasum sudah periksa Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon dan hasilnya tak ada yang salah. Tapi eks Wakapolri nilai kesalahan mendasar Iptu Rudiana di kasus ini.
Mabes Polri bikin kejutan sebut Propam dan Itwasum sudah periksa Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon dan hasilnya tak ada yang salah. Tapi eks Wakapolri nilai kesalahan mendasar Iptu Rudiana di kasus ini.

Pensiunan jenderal bintang dua itu melihat ketidaklaziman penanganan kasus pembunuhan sepasang kekasih tersebut, bahkan sudah terjadi sejak awal, yaitu penyidikan. 

"Kejanggalan ada mulai dari penyidikan, sampai penuntutan, sampai putusan dan inkrah (putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Penasihat Kapolri tersebut seperti dikutip dari Rakyat Bersuara di iNews yang tayang pada Rabu (20/6/2024). 

Ia menjelaskan kejanggalan pertama terjadi ketika pihak kepolisian menyebut kasus ini merupakan kasus kecelakaan lalu lintas. 

"Kok, kasus (kecelakaan) itu lukanya parah kayak gitu?" tanya Aryanto. 

Kemudian, kedua, Iptu Rudiana melanggar prosedur dengan menangkap dan menginterogasi sendiri para pelaku. 

Seharusnya Rudiana menyerahkan ke bagian Reserse Kriminal (Reskrim). 

"Kemudian abis ditangkep digebuki, ada juga saksi yang diarahkan," tambahnya. 

Selain kejanggalan ada pada penyidikan, penanganan di pihak kejaksaan juga bikin dahi Aryanto berkerut. 

Kenapa Jaksa menerima begitu saja BAP yang dinilai 'gombal' dari penyidikan tanpa memeriksa alat bukti. 

"Kalau berkas dikirim ke jaksa, kewajiban jaksa ini untuk membuktikan apakah cukup enggak buktinya tapi kenyataannya, tidak. Kita sendiri heran loh, kasus pembunuhan kayak gitu kok DNA enggak diambil," katanya.

Sampai ke pengadilan pun, ujar Aryanto, hakim berani memutus hukuman kepada para pelaku dengan bukti yang terlalu sederhana. 

"Apalagi mutusnya Pasal 340, pemerkosaan, itu kalau hakim yang bener, dalam pembuktian harusnya scientific crime investigation ditanya tapi kok waktu itu tidak dan diputus," katanya lagi. 

Dua Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM dan Marwan Iswandi sepakat dengan pengakuan Aryanto. 

Toni RM bahkan sampai mengacungi jempol dengan pengakuan Aryanto. 

Minta Jokowi turun tangan
Kuasa hukum Vina, Hotman Paris meminta agar Presiden RI, Joko Widodo turun tangan untuk menangani kasus Vina agar menjadi terang benderang. 

Pasalnya, menurut Hotman, Jokowi lah sosok yang bisa menyelesaikan kasus tersebut sampai akarnya. 

"Seluruh TikTok bu Widia, Youtube Dedi Mulyadi itu semua enggak ada gunanya lagi, karena nobody knows apa sebenarnya yang terjadi. Dan hanya bisa terbongkar kalau benar-benar Pak Jokowi mau keadilannya terbongkar, satu-satunya adalah bentuk tim pencari fakta," ujar Hotman Paris dilansir dari Youtube Cumi-cumi yang tayang pada Rabu (20/6/2024). 

Hotman melihat, pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Jabar, hanya mau menyeret Pegi Setiawan ke meja hijau untuk divonis bersalah. 

Setelah Pegi divonis dan dijebloskan ke dalam bui, pihak kepolisian akan menutup kasus tersebut sebab dua DPO sudah dianggap fiktif. 

Hotman tidak melihat adanya ambisi lain dari pihak kepolisian untuk membongkar apa yang sebenarnya terjadi.

"Jadi penyidikan yang sekarang akan membuat rakyat kecewa karena tidak dapat apa yang sebenarnya terjadi, misterinya tidak akan terbongkar," tambahnya. 

Ia pun menyebut kunci dari terurainya simpul-simpul kasus tersebut yaitu memeriksa Iptu Rudiana dan seluruh para penyidik yang menangani kasus ini di tahun 2016. 

Hasil pemeriksaan tersebut juga harus dibuka secara transparan. 

Jika tidak, misteri dari kasus pembunuhan Vina dan Eky selamanya tidak akan pernah terbongkar. 

"Propam (Profesi dan Pengamanan) itu kan bagian dari kepolisian, kalau kepolisian tidak mau membongkar kejadian 2016, sudah begitu lama rakyat protes mana hasil pemeriksaan atas penyidik tahun 2016 jangan hanya pak Rudiana yang diperiksa, ini harus penguasa tertinggi di negeri ini (yang turun tangan)," pungkasnya. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved