Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy
Penyerahan hasil lelang itu akan dilakukan setelah keluarga korban pulang dari ibadah haji.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima uang pembayaran hasil lelang mobil Jeep Rubicon yang disita dari terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
Mobil Rubicon itu juga sudah diserahkan ke pemenang lelang yakni pria asal Palu bernama Andri Todar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan, pihaknya akan menyerahkan uang hasil lelang mobil Rubicon kepada korban Cristalino David Ozora.
"Nanti akan kita jadwalkan kembali terkait penyerahan hasil lelang yang akan kita serahkan seluruhnya ke korban," kata Haryoko kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Haryoko menjelaskan, penyerahan hasil lelang itu akan dilakukan setelah keluarga korban pulang dari ibadah haji.
Ia mengaku bakal menginstruksikan jajarannya untuk terus berkoordinasi dengan pihak korban.
"Kita lagi mencari jadwal karena pihak korban pada kesempatan kali ini Alhamdulilah sedang menunaikan ibadah haji. Nanti saya akan perintahkan kepada jajaran barang bukti untuk melakukan koordinasi dengan korban terkait dengan jadwal kapan akan kita serahkan seluruh hasil lelang kepada korban," ujar dia
Andri mengaku baru mengikuti proses lelang pada periode ketiga saat mobil Rubicon itu turun harga menjadi Rp 600 juta.
"Dari yang (lelang) pertama nggak sempat ikut, yang lelang kedua waktunya mepet jadi kita enggak ikuti. Kemudian kita lihat masih ditayangkan lagi di lelang yang ketiga, nah di situ mulai ikut lelang. Lelang ketiga juga di detik-detik terakhir," kata Andri di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).
Di sisi lain, Andri mengaku tidak terlalu mempersoalkan stigma yang melekat pada mobil yang sebelumnya dimiliki Mario Dandy itu.
"Jadi mungkin memang harapan kita mobil ini bisa kita manfaatkan ya, dan juga dapat mengubah paradigma sebelumnya. Memang ini hasil barang bukti kejahatan yang lama," ujar dia.
Ia mengungkapkan, mobil tersebut bakal digunakan sebagai kendaraan operasional.
"Ya digunakan untuk operasional. Mungkin ke depannya kita bisa manfaatkan dan juga dapat berguna bagi masyarakat di sekitar," ungkap Andri.
Penyerahan mobil Rubicon kepada pria asal Palu itu dilakukan di Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Kamis sore.
"Alhamdulillah pada sore hari ini, tadi sesuai seperti yang kita umumkan sebelumnya bahwa terhadap Rubicon telah laku Rp 725 juta. Pada hari ini tadi kita saksikan sama-sama pemenang lelang telah mengambil barangnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan.
Andri selaku pemenang lelang telah menjajal secara langsung Rubicon itu. Ia juga sudah mengecek kondisi mobil tersebut.
"Dalam kondisi bagus, tadi teman-teman juga telah menyaksikan sekali starter langsung bisa nyala dan kondisi barang juga dalam keadaan bersih," ujar Haryoko.
Ia berpesan agar pemenang lelang memanfaatkan mobil tersebut dengan penuh tanggung jawab.
"Mudah-mudahan pemenang lelang bisa memanfaatkan barang dengan sebaik-baiknya," ucap dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Lagi di Lelang Kedua, Harga Kembali Turun Jadi Rp 600 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.