DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Polri Tunjukkan Foto Pegi Diapit 2 Perempuan Jadi Bukti Kuat Kasus Vina, Susno Duadji: Tidak Jelas
Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji menilai foto itu masih lemah untuk dijadikan alat bukti.
TRIBUNJAKARTA.COM - Mabes Polri kembali mengeluarkan 'amunisi' yang bakal menjadi alat bukti agar Pegi Setiawan tak lepas dari jerat pidana.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menunjukkan sebuah foto Pegi Setiawan yang diapit oleh dua perempuan kepada publik dan diyakini sebagai bukti kuat.
Namun, eks Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Purnawirawan Susno Duadji menilai foto itu masih lemah untuk dijadikan alat bukti.
Bahkan, ia mengaku masih tidak jelas maksud Polri menunjukkan foto tersebut.
Susno menanti-nanti apa yang ingin disampaikan Sandi Nugroho terkait foto Pegi yang ditunjukkannya.
Akan tetapi, pria yang pernah mengemban jabatan sebagai Kapolda Jawa Barat di tahun 2008 itu masih belum menemukan jawaban.
"Sayang, kita menunggu-nunggu foto itu Pegi Setiawan sedang apa?" tanya Susno dilansir dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Jumat (21/6/2024).
Sebab, foto itu tidak menjelaskan bahwa Pegi Setiawan terlibat dalam pembunuhan tersebut.
"Tidak dijelaskan apa Pegi Setiawan sedang merencanakan pembunuhan atau sedang melakukan pembunuhan atau sedang melakukan pemerkosaan karena pasal yang disangkakan. Jadi hanya foto yang dilihatkan," katanya lagi.
Susno melihat tanpa adanya alat bukti forensik, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kurang kuat.

Kendati demikian, ia berharap agar pihak kepolisian sudah mengantongi cukup bukti kuat sebelum sidang praperadilan yang dihelat pada Senin (24/6/2024) mendatang.
"Kalau tanpa alat bukti forensik. Berdasarkan visum, laporan polisi dan sebagainya itu saya rasa kurang kuat untuk menentukan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Tapi apapun juga kita tunggu dengan sabar," pungkasnya.
Pegi diprediksi menangkan praperadilan
Ibarat pertandingan sepakbola, pihak penyidik memiliki 'tradisi' selalu memenangkan praperadilan yang diajukan pihak penggugat.
Namun, 'pertandingan' kali ini bisa berbeda di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan, Susno Duadji, memprediksi dewi fortuna akan berpihak kepada pihak penggugat karena dikawal oleh rakyat Indonesia.
Tim hukum Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka pada Selasa (11/6/2024) silam.
Dalam perkara ini, Pegi Setiawan diduga menjadi otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016.

Pensiunan jenderal bintang tiga Polri tersebut menganalisis bahwa pihak penyidik hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti lain selain dari keterangan saksi, yaitu saksi Aep dan Dede.
Namun, saksi yang diajukan penyidik sangat lah lemah.
Sebab, ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan.
Susno pun meminta agar hakim tunggal di praperadilan untuk tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti.
Selain saksi lemah, lanjut Susno, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.
"Saya menerka alat bukti misalnya diajukan visum, visum pun lemah, tidak bisa karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku. Alat bukti misalnya putusan pengadilan, justru putusan pengadilan yang menyebut nama Pegi itu yang harus dibuktikan, jadi bukan menunjuk bahwa Pegi pelakunya," ujarnya dalam acara Kabar Petang di TV One yang tayang pada Kamis (13/6/2024).
Susno meyakini Pegi Setiawan tidak disebutkan di laporan polisi.
Alat bukti lainnya untuk membuktikan Pegi sebagai tersangka juga sulit didapat seperti bercak darah korban di baju Pegi Setiawan atau bercak sperma di tubuh Vina.
Pasalnya, kasus ini sudah lama tak ditangani.
"Adakah sidik jari Pegi Setiawan yang nempel di alat bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan pemerkosaan ini sulit didapat, adakah cctv ini sulit didapat, adakah alat bukti yang tinggal di dalam HP dimana posisi Pegi Setiawan pada 27 agustus 2016 ini sulit didapat. Jadi kita tunggu hakim yang adil," katanya lagi.
Berdasarkan pengalamannya, sebagai Kabareskrim Polri yang menjabat dari 2008 hingga 2009, Susno melihat gugatan praperadilan ini kerap dimenangkan oleh penyidik.
Pihak penggugat biasanya kerap dikalahkan.
Namun, karena kasus ini dalam pengawasan publik, Susno yakin 'pertandingan' ini akan berjalan fair.
"Mudah-mudahan jalannya fair, kalau dilihat dari alat bukti bahwa ini kelihatan sulit menyatakan bahwa penahanan atau penangkapan sah. Itu sulit," pungkasnya.
Polisi Yakin
Pegi Setiawan alias Perong dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolda Jabar di Bandung.
Pegi ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Rizky dan Vina Cirebon pada 2016.
Pegi alias Perong terlihat menggunakan baju tahanan dengan tangan diborgol ke belakang serta dikawal anggota Polisi.
Sosok Pegi ini sesuai dengan foto yang beredar di media sosial.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi meyakini Pegi yang buron selama delapan tahun adalah orang sama dengan yang telah diamankan.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengaku memiliki sejumlah bukti mulai dari kartu keluarga hingga surat-surat kendaraan Pegi.
"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita amankan.
Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Proses penangkapan terhadap Pegi berlangsung lama karena Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada 2016.
Selain itu, pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.