DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kasus Vina Cirebon Bikin Rakyat Kecil Ketar-ketir, Takut Jadi Korban Salah Tangkap Polri

Meski kebenaran itu belum pasti, tetapi orang-orang kecil sudah dibayangi rasa cemas, takut tertimpa nasib serupa. 

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn), Susno Duadji memberikan 'contekan' itu kepada tim kuasa hukum untuk diajukan. 

Kejanggalan kasus ini terkuak salah satunya dari adanya penyiksaan yang dilakukan oleh terduga oknum kepolisian terhadap para pelaku sebelum berstatus terpidana. 

Salah satu eks terpidana yang sudah bebas, Saka Tatal, sempat menceritakan penyiksaan yang dilakukan oknum polisi terhadapnya. 

Saka juga menyaksikan beberapa terpidana lainnya menerima siksaan keji itu. 

Susno menilai klaim penyiksaan yang diungkapkan oleh Saka Tatal semestinya tak akan timbul jika para terpidana sejak awal didampingi oleh pengacara. 

Apalagi, kasus yang menjerat para pelaku tersebut tergolong kasus berat sehingga mewajibkan didampingi oleh pengacara. 

"Itu penting sekali, kasus ini adalah pembunuhan dan perkosaan, ancaman maksimalnya hukuman mati. Jangankan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, untuk yang 5 tahun ke atas dan kejahatan-kejahatan tertentu wajib hukumnya didampingi advokat," jelasnya di Channel Youtube-nya yang tayang pada Sabtu (22/6/2024).  

"Kalau mewajibkan, maka saat pemeriksaan awal tidak ada lagi klaim seperti sekarang. 'Saya waktu disidik awal dipukuli diinjek kakinya, di bawah tekanan, disetrum'. Makanya begitu dia diperiksa kapan pun diperiksa harus ada advokatnya mengawasi," lanjutnya. 

"Ya, kalau tidak ada (pengacara) ya terjadi klaim seperti ini polisi tidak bisa mengelak," tambahnya lagi.  

Jika para terpidana tidak mampu untuk memanggil pengacara, maka seharusnya negara langsung hadir untuk menyediakannya. 

Pasalnya, hukum pidana di Indonesia telah mewajibkan untuk menyediakan pengacara gratis untuk mereka. 

"Kalau enggak didampingi gimana? Maka penyidikan itu tidak sah karena hukum loh yang mewajibkan," katanya. 

Menurut Susno, hal ini bisa menjadi salah satu peluang atau celah yang bisa dipakai kuasa hukum 7 terpidana untuk mengajukan PK. 

"Ini lah kita mohon, pengacara-pengacara jeli jangan terlalu banyak di TV, cari lah peluang-peluang ini," pungkasnya. 

Banyak kejanggalan

Meski terus diusut, kasus Vina nyatanya malah semakin kusut. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved