DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kasus Vina Cirebon Bikin Rakyat Kecil Ketar-ketir, Takut Jadi Korban Salah Tangkap Polri

Meski kebenaran itu belum pasti, tetapi orang-orang kecil sudah dibayangi rasa cemas, takut tertimpa nasib serupa. 

Namun, saat dikonferensi pers yang digelar Polda Jabar, Pegi disebut turut melakukan  pemerkosaan terhadap Vina.

Selain itu, Pegi Perong dikatakan menusuk menggunakan pedang katana.

Akan tetapi, polisi tak bisa menunjukkan pedang tersebut dan sidik jari dari Pegi Setiawan.

"Oke berarti terlibat kalau skrng ini bang hanya ijazah, hanya keterangan saksi makanya saya tadi bilang bang, tukang parkir sama warung kopi ketakutan menyampaikan kepada saya nanti ada yang mati ada yang meninggal karena polisi enggak mau pusing nanti kami dikorbankan juga tapi ini nyata, mereka jadi waswas," jelasnya lagi. 

Orang kecil itu mengibaratkan penegak hukum seperti jaring laba-laba lantaran hanya bisa menangkap orang kecil sedangkan dia tak berdaya terhadap orang besar.

"'Abang tahu jaring laba-laba?' 'Saya jawab tahu'. 'Jaring laba-laba bisa menjebak apa?' 'Saya jawab nyamuk sama lalat'. 'Kerbau bisa enggak bang?' 'Enggak, hancur bang," cerita Marwan saat berbincang dengan orang kecil saat itu. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Saka saat ini diketahui sudah bebas.

Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.

7 Terpidana tak didampingi pengacara

Ada novum atau temuan baru yang bisa dipakai tim kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. 

Temuan baru itu bisa membuat penyidikan pihak kepolisian terhadap ketujuh terpidana tidak sah. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved