DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Susno Duadji Sudah Duga Polda Jabar Mangkir di Praperadilan Pegi, Sebut Bisa Turunkan Marwah Polri

Menurut Susno, berdasarkan pengalamannya, pihak tergugat biasanya ogah hadir di sidang pertama praperadilan. 

|

TRIBUNJAKARTA - Sesuai dengan dugaannya, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan polisi dalam hal ini, Dirreskrimum Polda Jawa Barat, mangkir di sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6/2024) pagi. 

Menurut Susno, berdasarkan pengalamannya, pihak tergugat biasanya ogah hadir di sidang pertama praperadilan

Tak hanya di Polri, institusi lainnya turut melakukan hal serupa ketika menjadi pihak tergugat. 

"KPK sering tidak hadir, Kejaksaan sering tidak hadir, Bareskrim Polri sering tidak hadir. Kebanyakan begitu di sidang pertama. Saya pun sudah menduga kalau sidang pertama biasanya tidak hadir," ujar Susno di channel Youtube-nya yang tayang pada Senin (24/6/2024). 

Lantas publik bertanya-tanya, apakah ini sebuah langkah strategi untuk memenangkan sidang praperadilan?

Susno menilai hal itu bisa saja demikian. 

Namun, ada juga kemungkinan bahwa pihak tergugat belum siap dalam menghadapi praperadilan

"Kalau dugaan bisa-bisa saja ya, diduga bahwa dia tidak siap, meragukan dan ini bisa menurunkan marwah reputasi," tambahnya. 

Susno melanjutkan seharusnya Polri tidak perlu melakukan penundaan praperadilan jika memang sudah merasa siap dengan alat bukti yang dimilikinya. 

"Mestinya aparat penegak hukum Polri, jaksa, pengacara dan lainlain termasuk hakim berprinsip bahwa menegakkan hukum itu bukan menghukum orang tapi menegakkan keadilan."

lihat fotoEks Kabareskrim Polri Komjen  (Purn) Susno Duadji memberikan 'contekan' novum untuk bahan bagi tim kuasa hukum mengajukan peninjauan kembali 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ke Mahkamah Agung. Salah satunya bukti penyiksaan penyidik ke Saka Tatal Cs.
Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji memberikan 'contekan' novum untuk bahan bagi tim kuasa hukum mengajukan peninjauan kembali 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ke Mahkamah Agung. Salah satunya bukti penyiksaan penyidik ke Saka Tatal Cs.

"Artinya, kalau orang itu tidak bersalah siapapun juga ya bebaskan karena keadilan sebagaimana sila kelima Pancasila, Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia," pungkasnya.

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Saka saat ini diketahui sudah bebas.

Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Kuasa hukum Pegi kecewa

Sidang gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang digelar Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, ditunda. 

Penundaan sidang tersebut lantaran Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon mangkir. 

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mencium adanya upaya tersembunyi di balik ketidakhadiran Polda Jabar. 

Salah satu kuasa hukum, Niko Kili Kili, mengaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan sangat kecewa dengan mangkirnya Polda Jabar. 

Prasangka buruk pun muncul. 

Niko menduga pihak Polda Jabar memang sengaja tak hadir karena memiliki niat terselubung. 

Pihak Polda Jabar sengaja mengulur waktu untuk mempersiapkan berkas-berkas perkara lalu menyerahkannya ke kejaksaan. 

Praperadilan akan digugurkan ketika berkas perkara telah berstatus P21.

"Kami menduga ada unsur kesengajaan agar kasus ini bisa P21 (berkas lengkap) sehingga praperadilan ini digugurkan," ujar Niko seperti dilansir dari KompasTV yang tayang pada Senin (24/6/2024). 

Niko berharap Jaksa agar tak berat sebelah dalam memandang perkara ini dan menunggu hingga praperadilan selesai. 

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menantang pihak Polda Jabar agar 'bertarung' secara jantan selama proses hukum masih berjalan.  

"Kita fight secara gentleman," tantang Niko Kili Kili. 

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengatakan tak ada persiapan lain saat ini selain mengikuti agenda hakim untuk kembali menghadiri sidang praperadilan yang akan kembali digelar pada Senin (1/7/2024) mendatang. 

Niko berharap agar polisi dapat bersikap fair dengan hadir di sidang praperadilan.

"Kita enggak usah takut lah kalau polisi merasa bahwa mereka benar, kita sama-sama fight secara hukum dan gentleman. Asalkan tidak digugurkan, kami optimis bahwa klien kami tetap bebas," tambahnya. 

Sudah siapkan amunisi

Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyiapkan lebih dari 20 'amunisi' atau temuan kejanggalan dalam penetapan kliennya. 

Ada sekitar 22 pengacara yang menjadi kuasa hukum Pegi di sidang tersebut. 

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy, mengatakan akan menunjukkan 20 temuan kejanggalan dalam kasus Pegi di sidang praperadilan

Salah satunya, penetapan tersangka tanpa pernah dipanggil dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 

"Tidak boleh dilakukan penetapan tersangka terhadap seseorang tanpa melalui pemanggilan untuk pemeriksaan dan bukti-bukti yang kuat. Hal ini lah yang mendorong kami mengajukan praperadilan," jelasnya.

Tak hanya itu, ia menjelaskan bahwa tidak ada nama Pegi Setiawan dalam persidangan kasus Pembunuhan Vina dan Eky di 2016. Saat itu, hanya disebut Pegi alias Perong. 

Yakin menang

Sedangkan keluarga Pegi Setiawan yakin memenangkan sidang praperadilan di PN Kota Bandung.

Adik kandung Pegi, Lusiana, berharap sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan dapat berjalan dengan lancar.

"Semoga sidangnya lancar, kita semua optimis sekali karena Pegi tidak melakukan kejahatan itu," ujar Lusiana, Sabtu (22/6/2024).

Lusiana mengatakan, pihak keluarga optimis sidang praperadilan tersebut dapat membuktikan Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

"Di sidang praperadilan itu optimis bakal menang, karena Pegi tidak melakukan itu (pembunuhan), Pegi tidak terlibat," ucapnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved