DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Hakim Sidang Pegi Umumkan Pantang Dipengaruhi, Tim Pengacara Pegi Ramai-Ramai Ucap Syukur
Sikap Eman Sulaeman, hakim tunggal praperadilan tersangka Pegi Setiawan, bikin kuasa hukum tenang.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sikap Eman Sulaeman, hakim tunggal praperadilan tersangka Pegi Setiawan, bikin kuasa hukum tenang.
Bahkan para pembela Pegi itu sampai mengucap hamdalah di persidangan.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan menggugat praperadilan Polda Jabar yang menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Sidang perdananya dihelat di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).
Namun pihak Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai tergugat justru mangkir.
Kubu Pegi yang sudah siap dengan berbagai bukti dan menginginkan kepastian hukum pun merasa kecewa.
Pada persidangan, Hakim Eman pun menunda sidang sampai pekan depan, 1 Juli 2024.
Dia berjanji sidang akan tetap berjalan, walaupun pihak Polda Jabar tidak datang lagi.
"Kita lebih baik Senin (1 Juli) sah dan patut, datang atau tidak datang kita lanjut," kata Eman.
Eman menginginkan sidang praperadilan yang dipimpinnya bisa rampung sebelum berkas penyidikan Pegi yang sudah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejati Jabar dinyatakan lengkap atau P21.
Sebab, jika berkas dinyatakan lengkap oleh para jaksa, pokok perkara Pegi bisa disidangkan. Hal itu menggugurkan praperadilan.
"Karena saya juga pengin perkara ini lebih cepat. Jangan sampai persidangan pokok perkara digelar, kita belum tuntas," katanya.
Sebelum menutup sidang, Eman pun mengutarakan sikapnya di sidang praperadilan Pegi Setiawan itu.
Ia menyatakan sikap pantang dipengaruhi pihak manapun.
Eman juga menegaskan, dirinya tidak memiliki kepentingan apapun pada kasus Vina Cirebon itu.
"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan ya dalam perkara ini ya jangan sampai ada asumsi-asumsi yang aneh," kata Eman.
"Kalau pengacara-pengacara sumber itu biasanya sudah tahu saya seperti itu, kalaupun ada orang yang mencoba-coba mempengaruhi, saya abaikan, tidak ada kepentingan, tidak ada keuntungan, seperti itu," tegas Eman.

Tim kuasa hukum Pegi pun sontak merespon dengan ucapan syukur.
"Alhamdulillah, terima kasih yang mulia," kata tim kuasa hukum Pegi.
Tuding Polda Jabar Ulur Waktu
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani tegas menuding Polda Jabar tidak profesional dengan mangkir pada sidang perdana praperadilan.
Dia melihat Polda Jabar sengaja tidak hadir sidang karena tidak memiliki bukti yang cukup untuk menersangkakan Pegi.
"Tentu tim kuasa hukum kecewa hari ini karena termohon tidak hadir, itu tidak profesional," kata Sugianti di Pengadilan Negeri Bandung, dikutip dari Kompas TV.
Bahkan Sugianti sampai sewot meminta polisi buka-bukaan bahwa ketidakhadirannya adalah siasat agar tuntutan praperadilan Pegi gugur dengan sendirinya seiring berkas perkara Pegi dinyatakan lengkap di kejaksaan.
Diketahui, aparat Polda Jabar menyerahkan berkas perkara penyidikan Pegi yang dianggap sudah rampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis (20/6/2024).
Jaksa pun akan memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut selama tujuh hari.
Jika berkas dinyatakan lengkap maka statusnya menjadi P21 dan bisa dibawa ke pengadilan.
Sebaliknya, jika jaksa menemukan kekurangan maka berkas akan dikembalikan ke Polda Jabar untuk dilengkapi.
"Kalau memang bukti mereka lemah diakui saja, tidak perlu mengundur-ngundur waktu atau mengulur-ngulur agar terjadi P21. Itu alasan klasik," jelasnya.
Kuasa hukum Pegi lainnya, Niko Kili Kili juga kecewa dengan sikap Polda Jabar.
Dia pun membaca ada unsur kesengajaan dari Polda Jabar untuk mangkir persidangan.
"Jujur aja kami sangat kecewa ya dengan kejadian ini padahal kami berharap supaya dari kepolisian Polda Jawa Barat
itu hadir pada hari ini."
"Kami menduga bahwa ini ada unsur kesengajaan agar supaya kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini digugurkan," kata Niko.
Sidang Ditunda
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang dijadwalkan digelar pada Senin (24/6/2024) ditunda hingga pekan depan, Senin (1/7/2024) lantaran tidak dihadiri oleh pihak termohon yakni Polda Jabar.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra, menegaskan bila pihak termohon yakni Polda Jabar kembali mangkir, persidangan praperadilan Pegi Setiawan akan tetap dilaksanakan.
“Apabila tanggal 1 Juli Polda Jabar tidak hadir, maka persidangan akan terus berlanjut."
"Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” katanya.
Ditanya soal alasan spesifiknya Polda Jabar maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir, dia menuturkan tidak tahu alasan mangkirnya termohon.
“Tidak tahu, yang penting suratnya sudah diterima secara patut dan sah."
"Alasannya tidak hadir ya kami tidak tahu, bunyi suratnya pemanggil biasa, tidak ada surat atau konfirmasi dari termohon,” jelasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Suroto Saksi Kasus Vina Gelisah, Sempat Disebut Beri Kesaksian Bohong, Kini Minta 7 Terpidana Bebas |
![]() |
---|
Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Hati Kapolri Terketuk: Tolong Lihat Lagi Berkasnya, Pak |
![]() |
---|
Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun |
![]() |
---|
Saran Kompak Susno Duadji dan Reza Indragiri ke Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Bersyukur PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Aep Tak Perlu Lagi Sembunyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.