DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Setelah Kapolri Ditagih, Kuasa Hukum Pegi Datangi Kantor Menko Polhukam Adukan Polda Jabar Mangkir
Kekecewaan kuasa hukum Pegi Setiawan atas mangkirnya pihak Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang praperadilan bukan pepesan kosong.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kekecewaan kuasa hukum Pegi Setiawan atas mangkirnya pihak Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang praperadilan bukan pepesan kosong.
Pembela Pegi meminta pertanggungjawaban Kapolri yang telah memberi angin segar dengan memerintahkan bawahannya profesional dalam menangani kasus Vina Cirebon dan penangkapan Pegi.
Tak hanya itu, pengcara Pegi sampai mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Kapolri memang sudah sering didesak turun langsung menangani kasus pembunuhan di Cirebon delapan tahun silam itu, hingga akhirnya ia angkat bicara pada Sabtu (22/6/2024) kemarin.
Listyo meminta anak buahnya yang menangani kasus tersebut bisa profesional.
Namun, yang terjadi, Polda Jabar justru memilih mangkir dari upaya konstitusional Pegi membela dirinya.
Padahal forum praperadilan begitu ditunggu masyarakat untuk mengetahui alasan polisi menangkap Pegi.
Kapolri Ditagih
Listyo mewanti-wanti anak buahnya yang menangani kasus Vina dan menangkap Pegi, harus profesional dengan menunjukkan bukti kuat.
Menurutnya, penersangkaan Pegi harus didasari scientific crime investigation (SCI).
"Terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik, saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apa bila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation," jelas Listyo di Jakarta usai menghadiri acara Bhayangkara Fun Walk 2024, Sabtu (22/6/2024).

Bagi Listyo, metode SCI menghasilkan bukti yang tak terbantahkan, sehingga tidak akan menghukum yang tak bersalah.
"Itu adalah bukti yang tidak terbantahkan," jelasnya.
Selain itu, Listyo juga menyampaikan, penyidik bisa melengkapi bukti hasil SCI itu dengan bukti lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti barang bukti lain yang juga tentunya diatur di dalam KUHAP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan saya," jelas Listyo.
Saat Kapolri sudah mewanti-wanti soal sorotan publik pada penangkapan Pegi.
Polda Jabar justru mangkir dari sidang praperadilan Pegi yang dihelat di Pengadian Negeri Bandung, hari ini, Senin (24/6/2024).
Sampai pukul 09.00 WIB, kuasa hukum Polda Jabar, tidak hadir di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, seperti yang sudah ditentukan.
karena mangkirnya pihak Polda Jabar, Kapolri diminta mengawasi agar pernyataannya benar-benar dijalankan bawahannya.
"Kami juga berharap ya kepada Bapak Kapolri agar mengawasi ya apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolri kebijakannya arahannya agar mengedepankan ya scientific crime investigation," kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Pengadilan Negeri Bandung, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Toni melihat penangkapan Pegi dipaksakan.
Terlebih dengan mangkirnya Polda Jabar pada sidang perdana praperadilan ini menambah kecurigaan tim kuasa hukum bahwa penangkapan Pegi tidak sesuai prosedur.
"Kami sebagai masyarakat sekaligus juga penasihat hukum Pegi, kami melihat ya ini terlalu dipaksakan. Jadi Bapak Kapolri harus segera mengawasi bawahannya. Agar jangan sampai Bapak Kapolrinya bagus ya ternyata di bawahnya ini ternyata tidak sesuai kebijakan arahan Bapak Kapolri," jelas Toni RM.
Datangi Kemenko Polhukam
Sementara itu, kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, mendatangi Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Marwan ingin mengadu kepada Menko Polhukam, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto soal mangkirnya Polda Jabar di sidang praperadilan Pegi.
Ia mempertanyakan ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan kliennya kemarin.
Karena menurutnya, pihak kepolisian juga perlu menyikapi sidang tersebut secara serius.
"Kemarin kan sidang praperadilan pertama tidak hadir. Kenapa tidak hadir? Kan harus serius dalam perkara," kata Marwan dikutip dari Tribunnews.
"Saya minta agar jangan sampai, ini mindset dari netizen masyarakat melihat Polda tidak datang kan negatif. Saya justru sayang sama Polda juga biar maksud saya datang, kita hadapi. Argumen kita berbeda kita adu di persidangan," kata dia.
Marwan juga membawa sebuah surat untuk diserahkan kepada Hadi.
Dalam surat tersebut tertulis permintaan koordinasi, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan penanganan perkara pidana tersangka Pegi Setiawan.
"Intinya kami minta agar (saat) persidangan (praperadilan) dari Polda datang, hadir, ksatria," kata dia.
"Kita kan untuk mengadu argumen. Bukan masalah yang menang atau kalah saya bilang, argumen kita diterima pengadilan ya alhamdulillah, kalau seandainya tidak pun kami siap. Tapi kami berhadapan di pokok perkara, di persidangan. Intinya di sana," sambung dia.
Namun Marwan tidak bertemu Hadi, sebab sang Menko telah memiliki agenda lain.
Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Humas Kemenko Polhukam RI Brigjen TNI (Mar) Kresno Pratowo menerima kedatangan Marwan dan berkoordinasi terkait dengan jadwal audiensi dengan Hadi.
Berdasarkan koordinasi tersebut, audiensi antara pihak Pegi dengan Hadi diagendakan digelar pada 22 Juli 2024.
Marwan mengatakan apapun hasil persidangan praperadilan kliennya pihaknya akan tetap akan beraudiensi dengan Hadi.
Ia mengatakan sejumlah hal yang akan disampaikannya dalam audiensi tersebut di antaranya terkait persidangan-persidangan kasus pembunuhan Vina 8 tahun lalu hingga kejanggalan-kejanggalan yang menjadi catatan dari pihaknya terkait kasus tersebut.

Menko Polhukam sendiri sudah bersikap soal kasus Vina.
Sebagai Ketua Kompolnas, Hadi sudah mengutus timnya untuk mengasistensi penyidikan oleh pihak Polda Jabar.
"Kasus Vina saya sudah minta kepada Kompolnas turun ke lapangan. Dan kemarin sudah turun dan Kompolnas juga sudah mendengar dan menerima gelar perkara. Dan rencananya tanggal 24 Juni nanti akan melaksanakan praperadilan."
"Saya mengharapkan dan meminta supaya Kompolnas terus mengawal mulai dari gelar sampai dengan ke praperadilan dan pengajuan ke pengadilan," kata Hadi, di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (21/6/2024).
Polda Jabar Mangkir Sidang
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar mangkir sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).
Hakim tunggal yang menggawangi sidang tersebut, Eman Sulaeman pun menunda persidangan sampai 1 Juli 2024.
Pengadilan akan memanggil lagi pihak Polda Jabar.
Selanjutnya, jika Polda Jabar kembali mangkir, sidang akan tetap dijalankan dengan hanya kehadiran pihak Pegi.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Pegi Setiawan
Marwan Iswandi
Toni RM
Menko Polhukam
Hadi Tjahjanto
Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.