DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Polda Jabar Janji Hadir Sidang Praperadilan 1 Juli, Pengacara Pegi Bakal Bongkar Cacat Penangkapan

Polda Jawa Barat (Jabar) berjanji akan datang pada sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan, besok, Senin (1/7/2024).

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) berjanji akan datang pada sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan, besok, Senin (1/7/2024).

Seperti diketahui, Pegi yang ditangkap aparat Polda Jabar pada Mei 2024 lalu disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati pada kasus Vina Cirebon 2016 silam.

Pegi yang tidak terima dan memiliki banyak bukti menguatkan alibinya, menggugat praperadilan.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). Namun pihak Polda Jabar mangkir.

Sidang pun akan digelar kembali di lokasi yang sama, besok.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan, alasan Polda Jabar mangkir karena ada agenda lain yang bentrok.

Pihak Polda Jabar pun memilih memenuhi agenda lain, dibandingkan menghadiri sidang praperadilan yang kasusnya sudah menjadi atensi Kapolri hingga Presiden itu.

"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," ujar Jules, di Mapolda Jabar, Selasa (25/6/2024) malam, dikutip dari TribunJabar.

lihat fotoBACA JUGA: Presiden Jokowi ternyata pernah menunjukkan sikap terhadap kasus Vina Cirebon. Orang nomor satu RI itu menolak memberikan grasi kepada tujuh terpidana.
BACA JUGA: Presiden Jokowi ternyata pernah menunjukkan sikap terhadap kasus Vina Cirebon. Orang nomor satu RI itu menolak memberikan grasi kepada tujuh terpidana.

Jules memastikan, pada sidang berikutnya, besok, pihak Polda Jabar akan hadir.

"Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar," katanya.

Kuasa Hukum Pegi Tak Peduli

Menanggapi kesiapan Polda Jabar untuk hadir, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, tidak memedulikannya.

Sebab, hadir ataupun tidak, sidang akan tetap berjalan.

"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya, jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan hak nya lagi untuk membela diri," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024), dikutip dari TribunJabar.

Bahkan, Muchtar mengatakan, jikapun pihak Polda Jabar tidak hadir, malah justru menguntungkan pihak Pegi, karena tidak ada yang membantah argumennya.

Majelis hakim pun, kata dia, dapat mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved