DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Polda Jabar Janji Hadir Sidang Praperadilan 1 Juli, Pengacara Pegi Bakal Bongkar Cacat Penangkapan
Polda Jawa Barat (Jabar) berjanji akan datang pada sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan, besok, Senin (1/7/2024).
TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) berjanji akan datang pada sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan, besok, Senin (1/7/2024).
Seperti diketahui, Pegi yang ditangkap aparat Polda Jabar pada Mei 2024 lalu disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati pada kasus Vina Cirebon 2016 silam.
Pegi yang tidak terima dan memiliki banyak bukti menguatkan alibinya, menggugat praperadilan.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). Namun pihak Polda Jabar mangkir.
Sidang pun akan digelar kembali di lokasi yang sama, besok.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan, alasan Polda Jabar mangkir karena ada agenda lain yang bentrok.
Pihak Polda Jabar pun memilih memenuhi agenda lain, dibandingkan menghadiri sidang praperadilan yang kasusnya sudah menjadi atensi Kapolri hingga Presiden itu.
"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," ujar Jules, di Mapolda Jabar, Selasa (25/6/2024) malam, dikutip dari TribunJabar.

Jules memastikan, pada sidang berikutnya, besok, pihak Polda Jabar akan hadir.
"Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar," katanya.
Kuasa Hukum Pegi Tak Peduli
Menanggapi kesiapan Polda Jabar untuk hadir, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, tidak memedulikannya.
Sebab, hadir ataupun tidak, sidang akan tetap berjalan.
"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya, jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan hak nya lagi untuk membela diri," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024), dikutip dari TribunJabar.
Bahkan, Muchtar mengatakan, jikapun pihak Polda Jabar tidak hadir, malah justru menguntungkan pihak Pegi, karena tidak ada yang membantah argumennya.
Majelis hakim pun, kata dia, dapat mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
Suroto Saksi Kasus Vina Gelisah, Sempat Disebut Beri Kesaksian Bohong, Kini Minta 7 Terpidana Bebas |
![]() |
---|
Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Hati Kapolri Terketuk: Tolong Lihat Lagi Berkasnya, Pak |
![]() |
---|
Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun |
![]() |
---|
Saran Kompak Susno Duadji dan Reza Indragiri ke Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Bersyukur PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Aep Tak Perlu Lagi Sembunyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.